JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mulai mengevaluasi pembangkit listrik tenaga uap untuk dipensiunkan. Rencananya, pensiun dini PLTU dilakukan secara bertahap sejalan dengan perkembangan bauran energi baru terbarukan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rachmat Pambudy, menyinggung rencana memensiunkan PLTU dalam pembukaan Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2026 yang dilangsungkan berbarengan dengan Indosolar 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Rencana itu termasuk dalam fase kedua (2030-2034) dari tahapan akselerasi transisi energi Indonesia. Di fase pertama (2025-2029) pembangunan PLTU baru mulai dilarang serta disiapkan pembangunan pembangkit dari energi baru terbarukan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan rencana ini di sela pembukaan ISEW 2026. “Ini untuk pembangkit-pembangkit yang emisi tinggi. Kita juga sudah melakukan evaluasi. Ada sekitar 15 pembangkit yang dikategorikan sebagai pembangkit yang memberikan emisi yang relatif tinggi,” tuturnya kepada wartawan.
Kendati tak mau menyebutkan mana saja PLTU yang dinilai beremisi tinggi, Yuliot menjelaskan sebagian PLTU ada di Jawa dan sebagian lain di Sumatera. Oleh karena itu, pensiun dini tetap akan memperhitungkan kesiapan energi pengganti yang berasal dari energi baru terbarukan (EBT). Salah satunya dengan percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 GigaWatt.
“Jadi ini yang kita lagi hitung dan pada umumnya pembangkit-pembangkit besar itu ‘kan ada di Pulau Jawa. Jadi kalau ini bisa kita lakukan percepatan dan juga ada funding untuk early retirement, ya kita targetkan sesuai dengan komitmen kita - 2030-2035 itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan industri. Sebab, PLTU beremisi tinggi ini ada pula yang berlokasi di kawasan industri. Tantangannya, saat ini bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia masih relatif rendah.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Eniya Listiyani Dewi, dalam laporannya di pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition 2026, Rabu (19/6/2026), mengatakan, bauran EBT sampai pertengahan Agustus ini baru 17 persen.
Porsi terbesar – 5,2 persen - dari EBT adalah FAME atau fatty acid methyl ester yang digunakan untuk membuat biodiesel B50. Adapun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 3,5 persen dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP atau geothermal) 2,2 persen. Adapun porsi pembangkit listrik tenaga surya baru 0,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto sudah beberapa kali menyampaikan ambisi membangun PLTS 100 gigawatt. Terakhir hal ini disampaikan lagi dalam pidato Presiden terkait Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR, Jumat (14/8/2026).
Menteri Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, Reem Alabali Radovan, mengapresiasi rencana pemerintah Indonesia membangun PLTS 100 GW. “Inisiatif Presiden Prabowo untuk membangun PLTS 100 GW PLTS adalah aksi iklim yang sangat ambisius dan Jerman komit untuk mendukung Indonesia,” katanya pada pembukaan ISEW 2026.
Hubungan bilateral Indonesia dan Jerman berlangsung lebih dari 75 tahun. Kedua negara juga sudah lebih dari 30 tahun bekerja di sektor energi dan transisi energi.
Oleh sebab itu, Radovan mengatakan, Jerman akan siap mendukung Indonesia. Apalagi, instrumen kerja sama dalam kerangka Just Energy Transition Partnership (JETP) sudah dilakukan sejak 2025.
Menuju PLTS 100 GW, tahun ini rencananya akan dibangun PLTS-PLTS dengan kapasitas keseluruhan 30 GW. Guna mempersiapkan program ini, menurut Yuliot, identifikasi lahan pemerintah yang bisa dimanfaatkan sudah dilakukan.
Selain memanfaatkan waduk untuk membangun PLTS terapung, pemerintah akan menggunakan pula lahan-lahan yang ada di bank tanah yang dikendalikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Minggu kemarin, saya juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan Wamen (Wakil Menteri) Pekerjaan Umum. Ini juga untuk Saguling, izin pemanfaatan sumber daya airnya sudah bisa diterbitkan,” katanya.
Di Waduk Saguling seluas 5.606 hektar di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Yuliot melanjutkan, kapasitas PLTS yang bisa dibangun sekitar 100-150 MegaWatt. Adapun lahan-lahan pemerintah yang siap digunakan sekitar 9.000 hektar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mendorong PLTP bisa menghasilkan bauran energi sampai 15 persen dari total energi di Indonesia sampai 2050. “Minimal itu 15 persen dari total energi nasional kita. Karena potensi kita masih cukup bagus, hampir 30 gigawatt, 27 sampai 30 gigawatt. Itu cukup besar. Tapi sudah barang tentu dengan teknologi dan keuangan yang mumpuni,” katanya.
Rachmat Pambudy dalam pidatonya memaparkan potensi EBT Indonesia yang sangat besar. Namun, potensi ini tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, salah satu tantangan adalah ketidakcocokan antara supply-demand dan spasial.
Pengamat energi baru terbarukan Universitas Pertamina, Sari Widyanti, menjelaskan, konsep pembangunan EBT harus desentralisasi. Pembangunan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan pasar.
Harapannya, pembangunan menjadi layak secara ekonomi serta disesuaikan dengan keberadaan potensi EBT di wilayah tersebut. Tantangannya, pembangunan pembangkit listrik masih dinilai terlalu dominan di Jawa. Padahal, banyak potensi di luar Jawa.
Namun, menurut Sari, pembangunan pembangkit listrik di luar Jawa memerlukan infrastruktur. Dia mencontohkan, potensi panas bumi ada di Provinsi Aceh, bahkan di Pulau Sabang. Namun, pembangunan PLTP memerlukan drilling rig yang besar sehingga membutuhkan infrastruktur jalan yang memadai. Bila jalan tidak ada, tentu harus dibangun terlebih dahulu.
“Jadi semua harus sinkron untuk mendukung energi terbarukan. Demikian pula rencana transmisinya akan seperti apa, perlu disiapkan dan diperhitungkan,” katanya.
Kalau pun akan membangun PLTS, masih menurut Sari, harus tetap diperhitungkan sistem penyimpanan energi (energy storage system). Sistem penyimpanan energi ini menjadi penting karena ketersediaan energi surya tidak stabil sepanjang hari. Hal serupa terjadi dengan PLTB atau pembangkit listrik tenaga bayu.
Oleh karena itu, selain desentralisasi, diversifikasi EBT perlu diperhatikan sesuai potensi yang ada di setiap daerah. Sementara, pemerintah perlu mengatasi hambatan birokrasi lintas kementerian dalam pengurusan beragam izin usaha. Menurut Sari, masih saja terjadi pengurusan izin yang tak jelas tanggapan dan durasinya.
Akibatnya, pelaku pengembangan EBT harus menanti enam bulan sampai satu tahun hanya untuk mengetahui pengajuannya masih perlu diperbaiki. Hal ini, kata Sari, perlu diatasi dengan sinergi antarkementerian serta tata kelola waktu pengurusan izin yang jelas.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah penetapan tarif listrik EBT yang sesuai skala keekonomian. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik memberikan batas atas tarif listrik dari energi terbarukan.
“Harga patokan tertinggi saja belum masuk skala keekonomian di geothermal. Bagaimana pelaku usaha mau masuk,” kata Sari.
Bahlil dalam pidatonya di pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu, pun menjanjikan revisi Perpres 112/2022 serta PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Langkah itu, disebut akan memangkas aturan yang berbelit dan membuat proses menjadi lambat. (INA)






Komentar (0)