Jakarta: Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana menegaskan, pemerintah terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya agar regulasi tersebut segera disahkan.
"Ada satu paket undang-undang yang selama tahunan atau lebih dari 10 tahun dinanti oleh masyarakat namanya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Presiden berulang kali menegaskan komitmennya dan mendorong agar regulasi ini segera diundangkan," ujar Kurnia, dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dorongan terhadap RUU Perampasan Aset dinilai penting karena masih terdapat celah dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku melarikan diri.
Kurnia menekankan, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar penegak hukum memiliki instrumen yang lebih maksimal untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Persoalan klasik terkait pelaku yang melarikan diri juga diharapkan dapat ditangani melalui aturan tersebut.
"Sehingga butuh ada percepatan undang-undang perampasan aset agar maksimal pemulihan aset hasil kejahatan dan problem-problem klasik ketika ada pelaku buron dapat segera ditangani," jelasnya.
Program Cover Both Sides. Foto: Metro TV
Kurnia menekankan, komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi telah disampaikan sejak sebelum menjabat melalui dokumen politik Nawacita. Setelah menjadi presiden, Prabowo juga berulang kali menyampaikan keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.Ia mencontohkan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada awal Januari 2025. Selama satu tahun bekerja, satgas tersebut disebut menghasilkan penjatuhan denda administratif dan pemulihan kerugian keuangan negara hingga Rp41 triliun.
"Presiden selalu berulang kali menyampaikan konsernya terhadap pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bagaimana sumber daya alam kita bisa semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Terkait korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Kurnia mengatakan, pemerintah disebut telah melakukan sejumlah intervensi. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan remunerasi atau gaji hakim hingga lebih dari 280 persen.
"Presiden mencoba memberikan salah satu obat dengan menaikkan remunerasi hakim," ucapnya.
Baca Juga :
Pemberantasan Korupsi Harus Mulai dari Hulu"Pemulihan kerugian keuangan negaranya maksimal atau mungkin terbesar selama ini," tuturnya.





Komentar (0)