Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam rapat kerja tersebut, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp 42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp 64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Gus Irfan dalam paparannya.
Dia menjelaskan, penyusunan usulan anggaran haji 2027 ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp 17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.666,67 per SAR. Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Lebih lanjut, Gus Irfan memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, di antaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelasnya.
Terkait kebijakan di Arab Saudi, Gus Irfan menyampaikan Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 2027, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," pungkas Gus Irfan.
Rancangan usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.






Komentar (0)