Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menilai perlawanan Budiman dan tim penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.
Advertisement
"Perlawanan advokat terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum," kata Brelly dalam sidang, Rabu (19/8/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan Budiman tidak dapat diterima. Hakim juga memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," tambahnya.
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU KPK telah memenuhi syarat material surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Budiman akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.





Komentar (0)