Pantau - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan keempat yang diajukan tersangka Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Tim Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mempersiapkan materi pembuktian untuk menghadapi persidangan.
Persiapan tersebut mencakup pembuktian dari aspek materiil maupun formil terkait tindakan hukum yang dipersoalkan Roy Suryo.
Polda Metro Jaya Hormati Proses PraperadilanBudi menegaskan pengajuan praperadilan merupakan ruang dalam proses hukum yang dapat digunakan tersangka untuk menguji keabsahan tindakan hukum.
"Terkait tentang proses praperadilan tersangka Roy Suryo. Artinya, itu memang suatu ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan. Apakah terkait tentang penetapan tersangka ataupun pencekalan itu dianggap sah atau tidak, itu akan dilakukan uji secara materiil maupun formil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Budi.
Melalui persidangan tersebut, aspek yang dipersoalkan akan diuji untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum, termasuk penetapan tersangka ataupun pencekalan.
Budi menyatakan Polda Metro Jaya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan sekaligus telah menyiapkan materi untuk menghadapi pengujian di pengadilan.
"Kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. Tetapi dari tim Bidkum Polda Metro Jaya beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait tentang gugatan praperadilan yang keempat tersebut," kata Budi.
Polda Metro Jaya Siap Hadir di PersidanganKepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto.
Namun, Abrianto belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam persidangan tersebut.
Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk keempat kalinya yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan praperadilan keempat itu berkaitan dengan status pencegahan Roy Suryo untuk bepergian ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Keabsahan tindakan hukum tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





Komentar (0)