KPK Tahan Haniv, Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta (DJP), Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi. Haniv merupakan tersangka dalam kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri sendiri dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship untuk fashion show atas nama anaknya (FP).

Baca Juga :
Usut Korupsi Pajak, Kejagung Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Breaking News! Gempa Besar M5,7 Kembali Guncang Flores NTT
• 3 jam lalu
0
thumb
Siswa Sekolah Unggul Garuda Transformasi yang Lolos Kampus Top Dunia Melonjak 177 Persen
• 6 jam lalu
0
thumb
KRL Bogor Tertemper Orang di Cawang-Tebet, KAI Commuter Terapkan Perjalanan Satu Jalur
• 1 jam lalu
0
thumb
Sepuluh Motor Hilang Dilaporkan ke Radio Suara Surabaya Hari Ini
• 15 jam lalu
0
thumb
Airlangga Ajak Jerman Bangun PLTS 100 GW: Kami Butuh Teknologi dan Modal
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.