JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar barang milik pribadi dan keluarganya dikembalikan, termasuk dokumen pribadi dan foto keluarga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari hakim praperadilan terkait permintaan pengembalian barang tersebut.
"Nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu aja," kata Anang, Rabu (19/8/2026).
Ketika ditanya mengenai alasan menjadikan foto keluarga sebagai barang bukti, Anang mengatakan, kemungkinan hal itu menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa tempat yang digeledah milik Febrie.
Ia menambahkan, Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan adanya keberatan dari kubu Febrie terkait penetapan tersangka.
Anang mengatakan keberatan itu bisa diajukan melalui mekanisme praperadilan seperti yang sedang berjalan saat ini.
Menurutnya, hakim praperadilan nantinya akan menimbang keberatan pemohon dan jawaban termohon atau kejaksaan dalam sidang.
Baca Juga: Kubu Febrie Akan Hadirkan Lima Ahli di Praperadilan Sidang Penetapan Tersangka, Ini Daftarnya
Diberitakan KompasTV sebelumnya, eks Jampidsus Febrie meminta agar seluruh barang-barang miliknya dan keluarga yang disita terkait perkara yang menjeratnya untuk dikembalikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Farizi, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ucap Farizi.
Kuasa hukum Febrie yang lain, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak meminta pengembalian emas dan uang yang jadi barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febri mengaku merasa perlu mengklarifikasi karena ada publikasi yang tersebar di publik menyatakan bahwa seolah-olah kliennya meminta emas dan uang yang telah disita agar dikembalikan.
Baca Juga: Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Tegaskan Tindak Pidana Asal Harus Jelas: Kok Tiba-Tiba Jumping
"Jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga, di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada figura foto keluarga," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Sementara terkait barang sitaan lainnya, Febri menuturkan pihaknya menyerahkan hal itu sesuai hukum acara. Ketika ditanya tentang dokumen pribadi yang dimaksudkannya, Febri mengatakan, ia tidak bisa menyebutkan tentang detail dokumen tersebut karena bersifat pribadi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kejaksaan agung
- febrie
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- pengembalian barang






Komentar (0)