Gugat Anggaran BGN ke MK, Guru Minta Insentif sebagai Pengawas Program MBG

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay meminta agar tenaga pendidik dilibatkan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut disampaikan saat menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), dalam permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat melakukan penugasan adalah guru," ujar Herifuddin yang hadir secara daring dalam sidang perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Alihkan Dana MBG untuk Pemulihan Flores

Ia menjelaskan, selama ini tidak ada aturan mengenai keterlibatan guru sebagai pengawas dan ketiadaan dana bagi pengawasan program MBG.

Hal itu dinilainya bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, karena negara tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid.

Herifuddin melanjutkan, pengawasan program MBG yang melibatkan guru memerlukan anggaran tambahan.

Dalam sebuah ilustrasi, ia menyebutkan bahwa setidaknya diperlukan dua orang guru wakil pada setiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp 2.000.000 per bulan untuk mengawasi program MBG.

Baca juga: PKS Kawal Implementasi MBG Berjalan Efisien dan Tepat Sasaran

Saat ini, jumlah sekolah yang tercatat mencapai 444.315 unit. Sehingga untuk mengakomodasi pelibatan guru dalam pengawasan MBG, diperlukan anggaran tambahan sebesar Rp 888.630.000.000.

"Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya diperlukan dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp 2.000.000 per bulan," ujar Herifuddin.

Sementara itu, ia menyebut bahwa anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat hanya Rp 255.580.233.304.000.

Baca juga: Kata Kepala SPPG Serasan soal Pelayanan MBG di Batas Negara

Menurut Herifuddin, seharusnya angka yang muncul untuk program pemenuhan gizi nasional sebesar Rp 256.468.863.304.000, setelah ditambah anggaran insentif guru dalam pengawasan MBG.

Dalam petitumnya, Herifuddin meminta MK menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304.000.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Terkait Kasus Gratifikasi
• 11 jam lalu
0
thumb
Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Didasari 2 Alat Bukti Sah
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI perkuat sinergi bangun sistem perlindungan perempuan
• 22 jam lalu
0
thumb
TKD Dipangkas, APKASI Sebut Daerah Kesulitan Bangun Infrastruktur dan Bayar Gaji | SATU MEJA
• 13 jam lalu
0
thumb
Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.