Jakarta, tvOnenews.com - Polri memastikan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah telah didukung atau didasar kecukupan dua alat bukti.
Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya selalu tergolong I, Kortas Tipidkor Polri yang merupakan tergolong II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam sidang tersebut, perwakilan termohon II menyebut bahwa para termohon telah melakukan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri.
Hasilnya, para termohon mendapatkan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi hingga ahli untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.
Polri juga mengungkapkan, bahwa perkara yang menjerat Febrie masih berkaitan dengan penanganan kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ungkapnya.
Selain itu, Polri juga menduga adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Febrie. Dugaannya muncul karena terdapat tindakan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dengan menyamarkan asal-usulnya.
"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi menyoroti tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.





Komentar (0)