Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Berlaku Agustus 2026, Ini Syaratnya

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026. Program ini berlaku mulai 1-31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
 
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Bapenda Jatim menargetkan penerimaan sebesar Rp392,92 miliar melalui program tersebut.
 
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program tersebut telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur.

“Alhamdulillah, program pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur untuk memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini,” ujar Kresna dikutip dari Media Indonesia. Sasaran Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Program pemutihan PKB Jawa Timur 2026 menyasar sejumlah kelompok masyarakat. Penerima insentif tersebut meliputi pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, masyarakat desil kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online (ojol), serta kelompok buruh. Baca Juga:
Angin Segar, Prabowo Siapkan Insentif Motor Listrik di Indonesia
Khusus kelompok buruh, Pemprov Jatim memberikan diskon PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, penerima harus memenuhi persyaratan administrasi.
 
“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” tegas Kresna.
 
Sementara itu, masyarakat desil kurang mampu mendapatkan pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas tersebut berlaku dengan batas maksimal nilai PKB sebesar Rp500 ribu.
 
Bapenda Jawa Timur memproyeksikan sekitar 162 ribu wajib pajak akan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2026. Kepatuhan Pajak Kendaraan Jatim Selain memberikan keringanan melalui program pemutihan, Pemprov Jawa Timur tetap melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
 
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur telah mencapai 88 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 12 persen wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Baca Juga:
Pahami Syarat dan Ketentuan Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Bapenda Jatim menjalankan sejumlah langkah untuk menekan tunggakan tersebut, termasuk mendatangi wajib pajak secara langsung dan melakukan operasi gabungan.
 
“Kembali lagi kita melakukan door to door, kita insentifkan, dan kita melakukan operasi gabungan terus-menerus dalam hal menaikkan atau mengurangi tunggakan tersebut,” pungkas Kresna.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tiga Gunung Api Aktif Erupsi Beruntun Semalam, Semeru dan Lewotobi Berstatus Siaga
• 6 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Tegaskan Bansos PKH & Sembako Tak Digunakan untuk Judol
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo Izinkan Kewarganegaraan Ganda, PSI: Diaspora Makin Leluasa Berkontribusi
• 1 jam lalu
0
thumb
Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor
• 21 jam lalu
0
thumb
Sidang Roy Suryo Memanas, Hakim Pukul Palu: Jangan Seolah-olah Tidak Ada Saya di Sini
• 34 menit lalu
0
Berhasil disimpan.