Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk judi online. Karena itu, pemerintah tak akan menoleransi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan peruntukannya.
"Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Gus Ipul mengungkapkan Kemensos juga membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi terkait transaksi judi online. Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi benar dilakukan oleh yang bersangkutan atau identitasnya digunakan pihak lain.
Jika setelah proses klarifikasi ditemukan bukti adanya penggunaan bansos untuk judol, penyaluran bantuan akan dihentikan.
"Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu," jelas Gus Ipul.
Kebijakan tersebut disampaikan setelah Kemensos melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Pusdatin Kemensos Joko Widiarto mengungkapkan pemeriksaan terhadap penerima bansos triwulan II beserta anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) menemukan 1.494.652 data yang terindikasi terkait transaksi judi online.
"Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan indikasi transaksi tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang terhubung dengan data penerima dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.
"Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya," jelasnya.
Dari komposisi anggota keluarga dalam KK, status anak menjadi kelompok yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judol, yakni lebih dari 1 juta data.
Selanjutnya, terdapat 458 ribu kepala keluarga atau suami, sekitar 40 ribu istri, dan lebih dari 23 ribu cucu terindikasi judol. Sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.
Sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta. Nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp2,6 miliar. Terkait transaksi yang mencapai Rp2,6 miliar Kemensos sedang mendalami lebih lanjut.
"Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak," jelas Joko.
Untuk menjaga akurasi data, Kemensos memberikan kesempatan kepada KPM yang terindikasi untuk melakukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG pendamping dan operator desa/Dinsos. Ada dua mekanisme yang dapat ditempuh.
Pertama, KPM dapat menyanggah apabila merasa tidak pernah melakukan judi online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain.
Kedua, KPM yang memang terlibat dapat menghentikan aktivitas judi online, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.
"Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi," pungkas Joko.
(anl/ega)






Komentar (0)