Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan penggeledahan rumah keluarga kliennya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum menemukan adanya perbedaan antara surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik dan surat perintah yang menjadi dasar penerbitan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Penggeledahan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Febri mengatakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Namun, izin penggeledahan dari PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah yang berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
“Penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026,” kata dia dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, lanjut Febri, Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah yang berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Ia kemudian menilai surat perintah yang digunakan saat penggeledahan tidak pernah memperoleh izin dari Ketua PN Cibinong. Sebaliknya, surat yang memperoleh izin pengadilan tidak pernah dilaksanakan.
“Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” ujarnya.
“Sementara surat perintah yang memperoleh izin (SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya) tidak pernah dilaksanakan,” sambungnya.
Atas perbedaan itu, tim hukum Febrie menyatakan izin pengadilan tidak bisa digunakan untuk membenarkan tindakan penggeledahan dengan surat perintah lain.
“Keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan,” ujarnya.





Komentar (0)