Moskow (ANTARA) - Mahkamah Agung India menolak permohonan untuk menghapuskan hukuman mati dengan cara digantung di negara tersebut, menurut laporan media India pada Selasa.
Mahkamah itu juga menolak usulan untuk mengganti hukuman mati dengan cara digantung dengan metode yang lebih tidak menyakitkan, khususnya menggunakan suntikan mematikan, menurut surat kabar The Hindu.
Permohonan tersebut diajukan pada 2017 oleh seorang pengacara bernama Rishi Malhotra, yang meminta hukuman gantung dihapus dari undang-undang dan diganti dengan menggunakan suntikan mematikan, regu tembak, kursi listrik, atau kamar gas, demikian laporan tersebut.
MA India menolak gugatan Malhotra itu, tetapi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mencegah Pemerintah India untuk melakukan kajian secara menyeluruh dan melibatkan para ahli terhadap metode eksekusi hukuman mati yang berlaku saat ini.
Eksekusi terakhir atas hukuman mati di India terjadi pada 2020, ketika empat pria divonis bersalah atas kasus pemerkosaan secara berkelompok.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Myanmar terapkan UU anti penipuan daring dengan hukuman mati
Baca juga: Dua mantan menhan China dijatuhi hukuman mati atas tuduhan suap
Baca juga: Pengadilan Houthi konfirmasi hukuman mati 9 terdakwa mata-mata
Mahkamah itu juga menolak usulan untuk mengganti hukuman mati dengan cara digantung dengan metode yang lebih tidak menyakitkan, khususnya menggunakan suntikan mematikan, menurut surat kabar The Hindu.
Permohonan tersebut diajukan pada 2017 oleh seorang pengacara bernama Rishi Malhotra, yang meminta hukuman gantung dihapus dari undang-undang dan diganti dengan menggunakan suntikan mematikan, regu tembak, kursi listrik, atau kamar gas, demikian laporan tersebut.
MA India menolak gugatan Malhotra itu, tetapi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mencegah Pemerintah India untuk melakukan kajian secara menyeluruh dan melibatkan para ahli terhadap metode eksekusi hukuman mati yang berlaku saat ini.
Eksekusi terakhir atas hukuman mati di India terjadi pada 2020, ketika empat pria divonis bersalah atas kasus pemerkosaan secara berkelompok.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Myanmar terapkan UU anti penipuan daring dengan hukuman mati
Baca juga: Dua mantan menhan China dijatuhi hukuman mati atas tuduhan suap
Baca juga: Pengadilan Houthi konfirmasi hukuman mati 9 terdakwa mata-mata





Komentar (0)