Mahkamah Agung India tolak gugatan untuk menghapus hukuman gantung

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Moskow (ANTARA) - Mahkamah Agung India menolak permohonan untuk menghapuskan hukuman mati dengan cara digantung di negara tersebut, menurut laporan media India pada Selasa.

Mahkamah itu juga menolak usulan untuk mengganti hukuman mati dengan cara digantung dengan metode yang lebih tidak menyakitkan, khususnya menggunakan suntikan mematikan, menurut surat kabar The Hindu.

Permohonan tersebut diajukan pada 2017 oleh seorang pengacara bernama Rishi Malhotra, yang meminta hukuman gantung dihapus dari undang-undang dan diganti dengan menggunakan suntikan mematikan, regu tembak, kursi listrik, atau kamar gas, demikian laporan tersebut.

MA India menolak gugatan Malhotra itu, tetapi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mencegah Pemerintah India untuk melakukan kajian secara menyeluruh dan melibatkan para ahli terhadap metode eksekusi hukuman mati yang berlaku saat ini.

Eksekusi terakhir atas hukuman mati di India terjadi pada 2020, ketika empat pria divonis bersalah atas kasus pemerkosaan secara berkelompok.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti



Baca juga: Myanmar terapkan UU anti penipuan daring dengan hukuman mati

Baca juga: Dua mantan menhan China dijatuhi hukuman mati atas tuduhan suap

Baca juga: Pengadilan Houthi konfirmasi hukuman mati 9 terdakwa mata-mata


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Targetkan Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Mulai Berlaku September 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Pelindo Uji Emisi 100 Truk Peti Kemas di Surabaya, Dukung Logistik Rendah Emisi
• 8 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi: Pengen Dihormat-hormat Ketika Kunjungan, Tapi yang Dikunjunginya Tetap Menderita...
• 2 jam lalu
0
thumb
Perambahan Ilegal di Tanamalia Mencapai 4,5 Ha Per Hari, Ribuan Hektare Hutan Jadi Kebun Merica
• 19 jam lalu
0
thumb
Kasus Tambang Ilegal Tuban Melebar, Kades dan Pemilik Excavator Dilaporkan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.