Tuban (beritajatim.com) – Kasus tambang ilegal dan dugaan suap Rp600 juta yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi bersama sejumlah pejabat kejaksaan di Kabupaten Tuban memasuki babak baru.
Sebelumnya, eks Kajari Tuban mendakwa seseorang berinisial C, warga Tuban, dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban saat itu, padahal terbukti jelas melakukan tambang ilegal. Namun, hukuman yang diberikan terasa janggal, sehingga menyeret eks Kajari Tuban menerima suap.
Kini, dua nama yang disebut dalam fakta persidangan dilaporkan ke kepolisian, yakni oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Grabagan berinisial S dan pemilik dua unit ekskavator yang digunakan dalam praktik tambang ilegal, juga berinisial S.
Kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menyebut masih terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, tetapi belum tersentuh proses hukum sampai sekarang. “Sementara ada dua orang yang kami laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Nang Engki, sapanya, Selasa (18/8/2026).
Engki menjelaskan, oknum Kades di Grabagan tersebut diduga memiliki peran sebagai pemilik lahan sekaligus mengoordinasikan armada pengangkut hasil tambang menuju lokasi pencucian pasir silika di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. “Para sopir dan dump truck dikoordinir satu pintu oleh kades yang juga sebagai pemilik lahan,” tambahnya.
Sementara itu, peran pemilik dua alat berat ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang memperkenalkan C kepada Kades Grabagan yang merupakan pemilik lahan yang digunakan sebagai tambang ilegal. “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kerja sama tersebut diduga dilatarbelakangi kepentingan ekonomi,” jelas Engki.
Sementara itu, pemilik alat berat ekskavator juga menghasilkan keuntungan dari biaya sewa oleh terdakwa yang kemudian berjalan dengan dalih pengerukan untuk kepentingan mitigasi bencana. Namun, dalam pelaksanaannya, material yang diambil diduga berupa pasir silika.
Sebab, Kades Grabagan tersebut diduga mengetahui karakteristik lahan yang memiliki kandungan pasir silika yang cukup baik. Jadi, material hasil tambang tersebut kemudian dibawa menuju lokasi pencucian pasir silika di Punggulrejo, Rengel. “Seluruh armada dan truk tidak boleh dari luar Desa Ngandong atas koordinasi Pak Suiswanto tersebut,” jelas Engki.
Engki menyebut terdakwa membayar biaya angkut sebesar Rp210 ribu per rit. Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, sopir disebut menerima Rp200 ribu per rit. “Ada motif ekonomi selisih Rp10 ribu rupiah di sana,” bebernya.
Selain itu, Engki mengaku memiliki bukti transfer sebesar Rp20 juta dari terdakwa ke rekening Kades Grabagan. Menurutnya, uang tersebut merupakan deposit pembelian pasir. “Hasil cucian pasir silika tersebut dikirim ke pabrik PT Focon Interlite yang ada di Pasuruan dan Semarang dengan terdakwa memperoleh deposit Rp150 juta,” katanya.
Engki menilai pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini perlu dimintai pertanggungjawaban hukum apabila nantinya terbukti turut memanfaatkan, mengelola, hingga memperjualbelikan hasil tambang yang bersumber dari aktivitas ilegal.
“PT Focon secara nyata berdasarkan fakta persidangan, membeli, menerima dan mengolah pasir silika dalam perkara ini,” kata Engki.
Menurut Engki, perkara ini belum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain.
“Awalnya kami menunggu penyidik kenapa ini tidak ditindaklanjuti. Kami menunggu jaksa penuntut umum, tapi mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, kami melakukan proses hukum lebih lanjut dalam perkara ini,” jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono membenarkan adanya laporan terkait perkara tersebut dan masih dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Sudah masuk (laporan) dan saat ini masih proses,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tuban.
Sebagai informasi, perkara tambang ilegal tersebut sebelumnya mencuat setelah Satreskrim Polresta Tuban membongkar aktivitas tambang pada November 2025. Dalam perkara itu, C ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani persidangan di PN Tuban.
Pada 29 Juni 2026, Majelis Hakim PN Tuban menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa C. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban yang sebelumnya menuntut pidana lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.
Di tengah proses perkara, muncul dugaan suap sebesar Rp600 juta dalam penanganan kasus tersebut yang menyeret sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban. Hingga Kejaksaan Agung langsung turun tangan dan mencopot Supardi, mantan Kajari Tuban, beserta stafnya, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan, serta Jaksa Penuntut Umum M. Ubab Shohibul.
Namun, kini pihak pengacara dari terdakwa mengaku bahwa uang Rp600 juta tersebut bukan milik kliennya. Akan tetapi, diduga banyak yang berinvestasi dalam proyek ini, termasuk EDP yang juga staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Hingga akhirnya, EDP pun turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses pendalaman perkara. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa EDP merupakan pemilik uang tersebut ataupun terlibat dalam dugaan suap. [dya/kun]




Komentar (0)