Etika Ekologi Keuangan Syariah dan Transisi Energi

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Ada yang menarik saat saya berdiskusi dengan Prof. Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup. Saat pertama kali menjabat sebagai menteri lingkungan hidup, beliau memperoleh pemahaman baru tentang alam ketika bertemu dengan sejumlah tokoh agama, termasuk Buya Hamka. “Alam seharusnya dipandang sebagai subjek, bukan sekadar objek yang bisa dieksploitasi sebebas-bebasnya,” kata Prof. Emil Salim. 

Terdapat paradoks yang berulang dalam wajah ekonomi hijau global. Komitmen net zero bertambah setiap tahun, pelaporan ESG menjadi standar wajib bagi perusahaan, tetapi pembangkit listrik tenaga batu bara baru tetap dibangun dan beroperasi. 

International Energy Agency mencatat pada 2024 batu bara masih menyumbang sekitar 41% dari total emisi karbon energi dunia, porsi terbesar dibandingkan sumber energi lain, bahkan setelah lebih dari tiga dekade konferensi iklim internasional silih berganti digelar. Global Energy Monitor mencatat bahwa penambahan kapasitas batu bara baru pada 2024 masih mencapai sekitar 44 gigawatt. 

Penyebabnya adalah pertimbangan ekonomi yang mengabaikan eksternalitas serta etika budaya dan agama. Padahal, jauh sebelum ekonomi hijau dan ESG menjadi jargon investasi yang berkelanjutan, sudah ada satu kerangka etika yang sejak awal menolak logika “asal menguntungkan, asal legal” dalam mengelola sumber daya alam, yaitu keuangan syariah yang berpijak pada maqasid al-syariah

Tujuan-tujuan besar dari penetapan keuangan syariah ini, antara lain hifz al-nafs (perlindungan kehidupan), hifz al-mal (perlindungan kekayaan),  hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan), dan hifz al-’aql (perlindungan akal). Di sinilah, etika keuangan syariah dapat menjadi penggerak pembiayaan transisi hijau, termasuk transisi energi.

Ekonomi Syariah dan Pendanaan Batu Bara

Etika ekologi keuangan syariah dapat diterapkan untuk menghentikan pendanaan batu bara. Penyaringan keuangan Islam global telah lama mengecualikan tembakau, alkohol, dan perjudian dari daftar investasi halal. Namun, belum ada aturan yang secara resmi mengecualikan batu bara, meskipun dampaknya sudah jelas merusak kesehatan dan lingkungan. 

Pada 2024, emisi karbon dioksida dari bahan bakar fosil di dunia akan mencapai sekitar 37,4 gigaton. Inilah yang menyebabkan batu bara menjadi salah satu penyebab utama perubahan iklim. Catatan dari Organisasi Kesehatan Dunia menunjukkan bahwa polusi udara akibat pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, juga berkontribusi terhadap jutaan kematian dini setiap tahun. 

Selain dampak kesehatan, Bank Dunia memperkirakan bahwa kerugian ekonomi global akibat polusi udara ini melebihi US$8 triliun per tahun, atau sekitar 6% dari produk domestik bruto global. 

Etika ekologi Islam sangat jelas. Surah Ar-Rum ayat 41, misalnya, menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi di darat dan laut merupakan akibat dari perbuatan tangan manusia itu sendiri, bukan bencana yang datang tiba-tiba dari alam. 

Surah Al-A’raf ayat 56 juga melarang perbuatan yang merusak bumi setelah diperbaiki. Jauh sebelum krisis iklim kontemporer menjadi tantangan global, Al-Qur’an sudah lebih dahulu memperingatkan tentang masalah ini. 

Laporan bersama Greenpeace MENA dan Global Ethical Finance Initiative juga membawa analogi ini lebih jauh dengan membandingkannya dengan tembakau. Dulu, status tembakau hukumnya makruh (sesuatu yang tidak disukai) karena minimnya bukti ilmiah tentang bahayanya. 

Baru pada abad ke-20, setelah bukti medis yang meyakinkan tentang dampaknya terhadap kesehatan, lembaga-lembaga besar seperti Al-Azhar dan Akademi Fiqh Islam mencapai konsensus bahwa merokok haram. Batu bara, menurut laporan itu, sebenarnya sudah memiliki bukti kuat yang sebanding, bahkan cakupannya lebih luas karena menyangkut kerusakan lintas generasi. 

Ironisnya, dari 15 negara yang paling agresif membangun kapasitas batu bara baru, lebih dari sepertiganya justru merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia, Pakistan, Bangladesh, Turki, Kazakhstan, dan Kirgistan. 

Peluang Besar Pembiayaan Hijau Syariah 

Keuangan syariah sebenarnya tidak kekurangan instrumen untuk pembiayaan hijau. Indonesia sudah punya rekam jejak nyata sejak 2018, ketika pemerintah menerbitkan sukuk negara hijau pertama di dunia dan berhasil menghimpun dana sekitar US$1,25 miliar. 

Fakta ini penting digarisbawahi karena sering muncul anggapan bahwa transisi energi terhambat semata-mata oleh keterbatasan APBN. Padahal instrumen seperti sukuk hijau  dapat menutup celah itu tanpa membebani anggaran negara secara langsung. 

Selain sukuk, ada instrumen keuangan syariah lain yang potensinya belum banyak dimanfaatkan, yaitu wakaf. Menurut Badan Wakaf Indonesia, potensi aset wakaf nasional mencapai sekitar Rp2.000 triliun, tetapi realisasi wakaf uang yang benar-benar terhimpun baru sekitar Rp3,5 triliun dari potensi tahunan yang diperkirakan mencapai Rp181 triliun. 

Selisih sebesar itu menunjukkan betapa besar ruang yang masih kosong, termasuk yang dapat dialihkan ke sektor energi bersih dan terbarukan. Praktiknya sudah mulai berjalan, meski masih dalam skala kecil. Masjid Istiqlal, misalnya, meluncurkan program wakaf energi pada 2021 untuk mendanai pemasangan 504 modul panel surya senilai sekitar Rp14 miliar, yang kini mampu memenuhi sekitar 16 persen dari kebutuhan listrik masjid tersebut. 

Potensi yang belum tergarap juga datang dari luar negeri, khususnya kawasan yang memiliki kelebihan likuiditas syariah. Menurut proyeksi APICORP, lembaga keuangan pembangunan multilateral kawasan Timur Tengah, total investasi energi di kawasan MENA pada periode 2022-2026 diperkirakan mencapai sekitar US$879 miliar, dengan sekitar 40% dari investasi sektor pembangkit listrik dialokasikan untuk energi terbarukan.

Public Investment Fund milik Arab Saudi saja mengelola dana kelolaan hingga sekitar US$930 miliar. Tapi dari modal sebesar itu, realisasi konkret yang benar-benar mengalir ke Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar di dunia sekaligus pemilik potensi energi terbarukan yang sangat besar, masih jauh dari potensinya. 

Padahal, maqasid al-syariah dan prinsip tata kelola lingkungan dalam Islam sudah ada sejak lama. Yang belum terwujud adalah penerapannya secara praktis dalam kriteria skrining investasi yang konkret dan regulasi yang benar-benar mengikat di lapangan. 

Lima Langkah Mendorong Keuangan Syariah yang Lebih Etis

Kalau ESG dan ekonomi hijau memiliki panduan bagi investor dan pembuat kebijakan, maqasid al-syariah sebenarnya sudah menawarkan hal serupa sejak awal. Hifz al-nafs mengarah pada target penurunan kematian dini melalui percepatan transisi ke energi bersih. Hifz al-mal mengarah pada penghematan biaya kesehatan dan fiskal negara melalui energi yang stabil dan terjangkau dalam jangka panjang. 

Kemudian Hifz al-bi’ah mengarah pada pemulihan ekosistem dan kualitas udara melalui pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dan Hifz al-’aql mengarah pada perlindungan generasi mendatang dari gangguan kognitif akibat paparan polusi. Kerangka ini sudah ada, tinggal diterjemahkan menjadi kebijakan konkret. Ada lima langkah yang bisa segera dijalankan.

Pertama, AAOIFI dan IFSB (Islamic Financial Services Board), dua badan penetap standar keuangan syariah global, perlu memperbarui pedoman skrining agar batu bara masuk dalam kategori sektor terlarang, sejajar dengan tembakau dan alkohol. Di level domestik, ini juga menjadi tugas DSN-MUI. Sampai saat ini, belum ada fatwa DSN-MUI yang berdiri sendiri untuk mengatur sukuk hijau atau kriteria ESG secara spesifik. 

Kedua, potensi modal Timur Tengah semestinya digarap melalui dua jalur sekaligus. Di level korporasi, bank syariah nasional perlu didorong untuk bermitra langsung dengan investor institusional Timur Tengah melalui skema pembiayaan sindikasi atau co-financing, agar proyek energi terbarukan yang selalu berskala besar dan padat modal menjadi bankable. 

Di level negara, pemerintah perlu membangun kerangka kerja sama pemerintah-ke-pemerintah yang jelas dengan negara-negara Timur Tengah, baik melalui penerbitan sukuk hijau bersama maupun skema debt swap untuk memensiunkan dini PLTU batu bara.

Ketiga, tata kelola wakaf produktif seperti yang mulai dirintis lewat program solariasi masjid perlu didukung oleh tata kelola yang lebih kuat dari Badan Wakaf Indonesia, termasuk basis data nasional yang transparan agar replikasinya dapat dilakukan di ratusan ribu masjid dan pesantren.

Keempat, penguatan literasi keuangan syariah perlu menjadi prioritas yang setara dengan pengembangan instrumennya. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK dan BPS pada 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia justru turun menjadi 43,07% dari 43,42%, sementara indeks inklusinya, yakni masyarakat yang benar-benar memanfaatkan produk syariah, hanya 13,41%. 

Kelima, seluruh instrumen keuangan syariah di atas tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan tata kelola negara yang konsisten. Dalam konteks tersebut, semua kebijakan harus mengoreksi eksternalitas di pasar dengan menerapkan disinsentif bagi batu bara dan insentif bagi energi terbarukan. Batu bara sudah lama dianggap sebagai sumber energi yang “murah”. 

Namun, kalau bukti kerusakannya sudah sebanding dengan tembakau, dan keuangan syariah juga sudah punya kerangka etika untuk merespons hal semacam ini, maka yang dibutuhkan bukan lagi kerangka baru, melainkan penerjemahan dan implementasinya. Dengan demikian, secara praktis, keuangan syariah akan memiliki keunggulan etik dibandingkan dengan keuangan konvensional dan berkontribusi pada transisi energi di Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Mau Ajak Swiss Kembangkan Lokomotif Kereta Bersama
• 8 menit lalu
0
thumb
Berita Populer: TKDN Motor Listrik Saat Ini; Modifikasi Jok Latex Motor
• 2 jam lalu
0
thumb
Bidik Ekspansi ke Bisnis Pengolahan Gas, Oxala Energi Matangkan Rencana Akuisisi
• 11 jam lalu
0
thumb
Bukan Kado, Ini yang Paling Diinginkan Ruben Onsu di Usia 43 Tahun
• 22 jam lalu
0
thumb
Eks Pelatih Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual, 5 Atlet Jadi Korban
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.