Refly Harun Sebut Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.

"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan, bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujarnya, Rabu 19 Agustus 2026.

Baca Juga :
PN Jaksel Gelar Tiga Praperadilan Sekaligus, Ada Roy Suryo hingga Febrie

"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani," tuturnya.

Dia mengatakan, pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo tidak terlepas dari proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Menurut Refly, jika penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi dilakukan secara profesional, kliennya tidak akan berulang kali mengajukan praperadilan.

Sementara Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima tembusan atau salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait perkara tersebut. Dia menilai pemberitahuan tersebut seharusnya diberikan kepadanya sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :
Kubu Roy Suryo Persoalkan SPDP dan Pencekalan Tanpa Pemberitahuan

"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," paparnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hilang Misterius saat Kapal Bersandar, Tim SAR Sisir Laut Sinjai Cari Akmal
• 8 jam lalu
0
thumb
IRSX Rancang Rights Issue Jumbo 12,39 Miliar Saham, Tunggu Restu RUPSLB
• 13 jam lalu
0
thumb
Potret Ngeri Kebakaran Seluas 3.000 Hektar, Terparah dalam Sejarah
• 19 jam lalu
0
thumb
Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI: Jangan Bermain di Luar Payung Hukum
• 6 jam lalu
0
thumb
[FULL] Kejagung soal 30 Kesalahan Prosedur di Praperadilan Febrie Adriansyah: Serahkan pada Hakim
• 37 menit lalu
0
Berhasil disimpan.