Kondisi ini menjadi sorotan pemerintah dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki sumber daya panas bumi terbesar di dunia. Namun, dari sisi pemanfaatannya, Indonesia masih tertinggal dari Amerika Serikat.
"Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu," kata Bahlil saat membuka IIGCE 2026 di Jakarta dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu, 19 Agustus 2026. Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW Berdasarkan data Kementerian ESDM yang dipaparkan dalam IIGCE 2026, total potensi panas bumi Indonesia mencapai 23.202,77 MW. Dari total potensi tersebut, baru 2.776,39 megawatt (MW) yang terpasang atau sekitar 11,6 persen. Artinya, masih ada sekitar 88,4 persen potensi panas bumi Indonesia yang belum tergarap.
Besarnya selisih antara potensi dan kapasitas terpasang menunjukkan pekerjaan rumah pemerintah dan pengembang masih cukup besar.
Baca juga: Prajogo Pangestu Bidik Akuisisi Raksasa Panas Bumi Filipina Senilai USD5 Miliar
Pemerintah pun mendorong agar pengembangan panas bumi tidak hanya berhenti pada tahap eksplorasi atau pemberian konsesi.
Pengembangan energi ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan sekaligus kedaulatan energi nasional. Terlebih, pemerintah tengah mencari sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik dan perubahan harga energi global. Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengembangan Geotermal Salah satu persoalan yang masih dihadapi pengembangan panas bumi adalah aspek keekonomian proyek.
Bahlil menyebut nilai keekonomian panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, angka tersebut masih dianggap belum cukup menarik bagi sebagian pelaku usaha. Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, termasuk insentif perpajakan.
Pemerintah juga menyiapkan revisi PP Nomor 7 Tahun 2017, salah satunya untuk mendorong pemanfaatan tidak langsung panas bumi serta meningkatkan tingkat pengembalian investasi.
Selain itu, revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Namun, pemerintah menilai insentif dan pembenahan regulasi tidak akan cukup tanpa kerja sama dengan pengembang.
"Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator," ujarnya. Pengembang Diminta Jangan Menahan Konsesi Selain membenahi sisi regulasi dan keekonomian, pemerintah juga menyoroti proyek panas bumi yang sudah mendapatkan konsesi tetapi belum kunjung direalisasikan.
Bahlil meminta perusahaan yang telah mendapatkan konsesi segera melanjutkan pengembangan proyek.
"Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat," katanya.
Ia juga menyoroti adanya pengajuan penghentian sementara serta perpanjangan izin secara berulang.
Menurut pemerintah, keterlambatan perlu dilihat secara lebih serius, terutama jika alasan yang digunakan berkaitan dengan kesiapan teknologi ataupun pembiayaan.
Pesan pemerintah cukup jelas, konsesi yang sudah diberikan diharapkan segera berujung pada proyek nyata, bukan sekadar menjadi aset yang ditahan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)






Komentar (0)