-
-
-
-
-
Sidang mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Meski telah melakukan upaya perdamaian selama 30 hari, namun rupanya keduanya tidak menemukan kesepakatan apapun.
Gagalnya mediasi ini menandakan bahwa perseteruan keduanya akan berlanjut ke babak baru, yakni persidangan pokok perkara yang dijadwalkan mulai pekan depan. Untuk itu, masing-masing pihak akan membeberkan bukti di hadapan majelis hakim. Pihak Sarwendah pun mengaku sudah siap mental dan mengantongi bukti kuat untuk menghadapi gugatan Ruben di persidangan mendatang.
"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa," pungkas Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah.
Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Ruben Onsu yaitu Minola Sebayang mengungkapkan bahwa salah satu penyebab dari gagalnya mediasi ini lantaran pihaknya merasa keberatan dengan syarat-syarat tambahan yang diajukan oleh pihak Sarwendah jika Ruben ingin menemui buah hatinya. Padahal Minola menegaskan bahwa kliennya tetap berpegang teguh pada Akta 39.
"Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi," tegas Minola Sebayang. (ND)






Komentar (0)