Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melihat kebijakan tarif Rp 0 untuk pencatatan hak cipta musik dan lagu berpotensi meningkatkan pendaftaran hak cipta di Bali.

Saat ini, Kanwil Kemenkum Bali mencatat terdapat 8.871 permohonan kekayaan intelektual per 18 Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 34,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 6.608 permohonan.

“Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, untuk musik dan lagu, biaya tertentu menjadi Rp 0. Hal ini memberikan peluang kepada para pelaku musik dan pencipta lagu di Bali untuk mendaftarkan serta melindungi karyanya,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8).

Menurut Eem, kebijakan tarif Rp 0 tersebut dapat membantu pelaku UMKM karena mengurangi beban biaya dalam proses perlindungan kekayaan intelektual. Namun, peningkatan pencatatan kekayaan intelektual di Bali harus diikuti dengan pemanfaatan karya yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Kekayaan intelektual bukan hanya sebagai pencatatan dan mendapatkan perlindungan hukum saja, tetapi harus berdampak pada peningkatan perekonomian,” ucapnya.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Bali, dari 8.871 permohonan kekayaan intelektual tersebut, sebanyak 6.569 merupakan permohonan hak cipta dan 2.246 permohonan merek.

Selain itu, permohonan kekayaan intelektual komunal juga meningkat dari 15 permohonan menjadi 46 permohonan. Kenaikan tersebut mencapai 206,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kesadaran masyarakat Bali dalam rangka pemanfaatan kekayaan intelektual terus meningkat. Potensi-potensi karya luhur dari Bali, baik dari tradisi seni dan kearifan lokal, wajib kami tindak lanjuti,” ungkap Eem.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mengatur tarif pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp 200.000 menjadi Rp 0.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka
• 9 jam lalu
0
thumb
Ukraina Lancarkan Serangan Drone Terbesar ke Rusia, Gudang Wildberries Dilalap Api
• 13 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul: Bansos untuk Penuhi Kebutuhan, Jangan Dipakai Judol!
• 22 jam lalu
0
thumb
Tiga Gunung Api Meletus Beruntun pada Selasa Malam
• 14 jam lalu
0
thumb
Apresiasi MPP, Fatma Saifullah Yusuf Ajak Warga Peduli Rehabilitasi Lansia
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.