Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal China. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan ini berawal Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.
Advertisement
"Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS. Tersangka saudara CA (25) dan saudara FU (59) ," jelas Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menuturkan, CA merupakan seorang perempuan yang berperan perekrut korban. Dia memperkenalkan korban kepada calon suami dari China.
"Membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," jelasnya.
Sementara itu, tersangka FU merupakan laki-laki usia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Dia juga sebagai penghubung antara calon suami dengan pihak korban.
Atas perannya tersebut, Nurul menyebut FU mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta rupiah. Kebanyakan pengantin pesanan tersebut berada di Guangzhou.
"Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berlangsung dari 2024 - 2025," kata dia.





Komentar (0)