Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara asing (WNA) asal China. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan ini berawal Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.

Advertisement

BACA JUGA: Demi Istri, Pria China Sulap Lembah Tandus Jadi Taman Bunga

"Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS. Tersangka saudara CA (25) dan saudara FU (59) ," jelas Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Nurul menuturkan, CA merupakan seorang perempuan yang berperan perekrut korban. Dia memperkenalkan korban kepada calon suami dari China.

"Membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," jelasnya.

Sementara itu, tersangka FU merupakan laki-laki usia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin. Dia juga sebagai penghubung antara calon suami dengan pihak korban.

Atas perannya tersebut, Nurul menyebut FU mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta rupiah. Kebanyakan pengantin pesanan tersebut berada di Guangzhou.

"Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berlangsung dari 2024 - 2025," kata dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tuntas Jalankan Tugas HUT Ke-81 RI, Wagub Sumut Lepas Pemulangan 74 Paskibraka
• 23 jam lalu
0
thumb
Harga BBM Turun, Maskapai Jepang Kurangi Harga Tiket
• 13 jam lalu
0
thumb
Unik Nih, Semakin Banyak Orang Tukar Tambah Mobil di GIIAS 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
1.500 Drone di Langit Jakarta Bawa Pesan Doa untuk Korban Gempa NTT
• 20 jam lalu
0
thumb
Update Korban Gempa NTT: 70 Orang Meninggal Dunia
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.