JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memberikan peringatan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako untuk menggunakan bantuan sosial sesuai kebutuhan keluarga, bukan untuk bermain judi online (judol).
Saifullah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan peruntukannya.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol," kata Saifullah didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Jaringan Judol Internasional Promosi lewat Live Streaming, Admin dan Streamer Jadi Tersangka
Hasil evaluasi periode penyaluran triwulan II tahun 2026, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi judol.
Kemensos bakal membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi melakukan transaksi judi online untuk memberikan penjelasan.
Klarifikasi dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan atau identitasnya digunakan pihak lain.
Jika proses klarifikasi ditemukan bukti valid adanya penggunaan bansos untuk judol, maka penyaluran bantuan kepada si penerima akan dihentikan.
"Kamu tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kami nonaktifkan itu," tegas Gus Ipul, panggilan karib Mensos.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Jaringan Judol Internasional: Uang Judi Disamarkan lewat Pulsa
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto menambahkan, indikasi transaksi judol tidak selalu berasal dari si penerima bansos.
Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang terhubung dengan data penerima dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.
Transaksi judol rata-rata Rp 1,9 jutaSepanjang 2025, Kemensos mencatat rata-rata nilai transaksi judol yang terdeteksi mencapai Rp 1,9 juta.
Nilai transaksi terendah tercatat Rp 5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp 2,68 miliar.
"Terkait transaksi yang mencapai Rp 2,68 miliar Kemensos sedang mendalami lebih lanjut," imbuh Joko.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)