JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas dirinya disusun tidak secara cermat dan lengkap. Hal itu ia sampaikan seusai sidang pembacaan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
"Kami tegaskan kembali bahwa dakwaan yang didakwakan pada saya, disampaikan oleh para advokat tadi, tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," kata Gus Yaqut, Selasa (18/8/2026).
Dalam surat dakwaan itu, ia menyoroti JPU yang mencampuradukkan antara kewenangan menteri dan kewenangan teknis. "Kalau di dakwaan kan jelas itu isinya teknis semua tapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami," ujarnya.
"Kemudian yang perlu saya juga sampaikan, bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya USD271.500 itu, tidak ada penerimaan itu. Dan kami menilai itu berdasarkan asumsi," ucapnya.





Komentar (0)