Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai Hari Ini, Gugat Polri dan Kejaksaan Agung

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Febrie Adriansyah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026) hari ini.

Sidang perdana praperadilan Febrie dijadwalkan berturut-turut pada 18-19 Agustus. Sidang perdana digelar dua kali karena terdapat dua termohon dalam gugatan praperadilan Febrie, yakni kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Pada Selasa (18/8), PN Jakarta Selatan akan menyidangkan perkara praperadilan dengan nomor berkas 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, termohon atas nama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jamidsus Kejaksaan Agung.

Sedangkan pada Rabu (19/8), sidang praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SE dengan termohon Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie untuk Cari Alat Bukti hingga Telusuri Aset

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung. Sebelum ditangani penyidik Kejagung, kasus Febrie diusut oleh Polri.

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Sebelum sidang praperadilan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, berharap pihak Kejagung sebagai termohon akan hadir di PN Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (10/8/2026).

Febri Diansyah mengeklaim terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya. Menurut dia, jika pelanggaran terbukti di persidangan, maka akan ada konsekuensi hukum bagi penyidik.

“Itu tentu perlu kita uji nanti pada praperadilan tersebut, sehingga tentu saja secara simpel kami ingin sampaikan bahwa, jangan sampai praperadilan ini kemudian dihindari juga,” kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Ada 2 Kemungkinan dalam Kasus Kematian Sutrimo

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang praperadilan febrie adriansyah
  • febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • praperadilan febrie
  • sidang praperadilan febrie
  • jampidsus
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mobil MBG Bagi-bagi Ompreng untuk Anak-anak Saat Karnaval HUT ke-81 RI di Bundaran HI
• 13 jam lalu
0
thumb
Megawati Ajak Rakyat Doakan Korban Gempa NTT Saat Upacara HUT Ke-81 RI
• 23 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Naik Ditopang Pelemahan Dolar dan Ekspektasi Suku Bunga The Fed
• 3 jam lalu
0
thumb
Populasi Gajah di Bengkulu Terancam, Kini Tinggal 25-30 Ekor
• 18 menit lalu
0
thumb
Podium MI: Belajar Merdeka
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.