JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar barang milik kliennya yang disita penyidik bisa dikembalikan.
Adapun permohonan pengembalian barang tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan yang diajukannya.
Zaenur menilai, permohonan barang sitaan ke tempat semula dapat dikabulkan atau tidak dikabulkan berdasar pemenuhan prosedur dalam proses penyitaan.
"Itu menjadi tidak make sense (masuk akal) selama prosedurnya sudah dipenuhi, tetapi kalau memang prosedurnya tidak dipenuhi, hakim boleh untuk memerintahkan dikembalikan," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, penasihat hukum Febrie mengajukan permohonan pengembalian barang itu untuk menggugurkan status tersangka dan penyitaan terhadap eks Jampidsus itu.
Walaupun hal tersebut merupakan hak tersangka melalui penasihat hukumnya, Zaenur menekankan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berjalan bersamaan dengan penyidikan tindak pidana asal.
Baca Juga: Kejagung Respons Kubu Febrie Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedur Kasus Eks Jampidsus
Ia menolak argumentasi yang menyatakan perkara TPPU hanya bisa didalami jika penyidikan tindak pidana asalnya sudah berjalan seperti yang digaungkan kubu Febrie selama ini.
"Memang butuh tindak pidana asal, betul. Butuh bukti permulaan yang cukup, betul. Tetapi tidak membutuhkan proses penyidikannya dijalankan terlebih dahulu," kata Zaenur.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permintaan pengembalian barang sitaan bukan permintaan dari kliennya.
Ia mengungkap alasan permohonan pengembalian barang itu berdasarkan adanya ketidakjelasan tindak pidana asal yang dituduhkan pada kliennya.
"Karena di dalam upaya paksa dan penetapan status tersangka itu seolah-olah beliau sudah diadili, melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian tindak pidana TPPU. Padahal, antara tindak pidana korupsi dan TPPU itu harus clear (jelas)," kata Firman.
Baca Juga: Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Tegaskan Tindak Pidana Asal Harus Jelas: Kok Tiba-Tiba Jumping
Menurutnya, tindak pidana asal korupsi dan TPPU harus jelas. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara korupsi dan TPPU yang dikeluarkan bersamaan.
"Padahal TPPU itu hanya bisa ditemukan dan diketahui delik pidana asalnya, yaitu tidak pidana apa, ini yang kita belum tahu," ucapnya.
Adapun permohonan pengembalian barang sitaan oleh kubu Febrie disampaikan oleh kuasa hukumnya, Farizi, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ucap Farizi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pengembalian
- barang sitaan
- febrie
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- pukat ugm






Komentar (0)