Kubu Febrie Minta Barang yang Disita Penyidik Dikembalikan, Ini Kata Pukat UGM

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar barang milik kliennya yang disita penyidik bisa dikembalikan.

Adapun permohonan pengembalian barang tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan yang diajukannya. 

Zaenur menilai, permohonan barang sitaan ke tempat semula dapat dikabulkan atau tidak dikabulkan berdasar pemenuhan prosedur dalam proses penyitaan.

"Itu menjadi tidak make sense (masuk akal) selama prosedurnya sudah dipenuhi, tetapi kalau memang prosedurnya tidak dipenuhi, hakim boleh untuk memerintahkan dikembalikan," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Rabu (19/8/2026). 

Menurutnya, penasihat hukum Febrie mengajukan permohonan pengembalian barang itu untuk menggugurkan status tersangka dan penyitaan terhadap eks Jampidsus itu.

Walaupun hal tersebut merupakan hak tersangka melalui penasihat hukumnya, Zaenur menekankan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berjalan bersamaan dengan penyidikan tindak pidana asal. 

Baca Juga: Kejagung Respons Kubu Febrie Klaim Temukan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedur Kasus Eks Jampidsus

Ia menolak argumentasi yang menyatakan perkara TPPU hanya bisa didalami jika penyidikan tindak pidana asalnya sudah berjalan seperti yang digaungkan kubu Febrie selama ini. 

"Memang butuh tindak pidana asal, betul. Butuh bukti permulaan yang cukup, betul. Tetapi tidak membutuhkan proses penyidikannya dijalankan terlebih dahulu," kata Zaenur. 

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permintaan pengembalian barang sitaan bukan permintaan dari kliennya. 

Ia mengungkap alasan permohonan pengembalian barang itu berdasarkan adanya ketidakjelasan tindak pidana asal yang dituduhkan pada kliennya. 

"Karena di dalam upaya paksa dan penetapan status tersangka itu seolah-olah beliau sudah diadili, melakukan tindak pidana korupsi dan kemudian tindak pidana TPPU. Padahal, antara tindak pidana korupsi dan TPPU itu harus clear (jelas)," kata Firman. 

Baca Juga: Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie Tegaskan Tindak Pidana Asal Harus Jelas: Kok Tiba-Tiba Jumping

Menurutnya, tindak pidana asal korupsi dan TPPU harus jelas. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara korupsi dan TPPU yang dikeluarkan bersamaan. 

"Padahal TPPU itu hanya bisa ditemukan dan diketahui delik pidana asalnya, yaitu tidak pidana apa, ini yang kita belum tahu," ucapnya. 

Adapun permohonan pengembalian barang sitaan oleh kubu Febrie disampaikan oleh kuasa hukumnya, Farizi, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8). 

"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ucap Farizi.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pengembalian
  • barang sitaan
  • febrie
  • febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • pukat ugm
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Optimalkan Potensi Bisnis, Bank Mega Perkuat Pengelolaan Jaringan
• 6 jam lalu
0
thumb
Pangkas Latihan Militer, Aliansi AS dengan Sekutu Asia Diuji
• 14 jam lalu
0
thumb
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Berkas Sudah P21
• 12 jam lalu
0
thumb
Climate Catalyst dan UGM: Baja Hijau Bisa Bawa Surplus Dagang Miliaran Dolar
• 2 jam lalu
0
thumb
BMKG Sebut Tak Ada Gempa Susulan Lebih Besar dari M7,7 di NTT: Butuh Waktu Puluhan Tahun
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.