Kasus Kepala Inspektorat Banda Aceh Berhubungan Sesama Jenis: Kasur Disita

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal menyita sejumlah barang bukti dari kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dengan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh berinisial AM (22).

"Alat bukti salah satunya kasur lipat dan lainnya,” ujar Muhammad Rizal kepada wartawan, Rabu (19/8).

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah benda yang berkaitan dengan hubungan kedua pelaku.

Keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum jinayat. Dalam proses selanjutnya, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak Minggu (16/8/2026) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Diberhentikan Sementara

Dari sisi kepegawaian, Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif terhadap FD.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan FD diberhentikan sementara dari jabatan yang diembannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.

Pemko Banda Aceh juga membentuk tim pemeriksaan disiplin untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Sementara itu, pemeriksaan internal terhadap FD dilakukan sesuai dengan mekanisme disiplin aparatur sipil negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak ungkap sindikat materai palsu
• 5 jam lalu
0
thumb
Kementerian ESDM Catat PNBP Panas Bumi Capai Rp 2,45 T per Agustus 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Ketika Gempa Masih Mengguncang, Kekeringan Mengancam NTT
• 14 jam lalu
0
thumb
Jaga Toleransi Sejak Dini, Mas Dhito Resmikan 3 Tempat Ibadah di SMP Negeri 3 Grogol
• 11 jam lalu
0
thumb
Orang Tua Wajib Waspada! Polda Metro Jaya Bongkar “Pabrik” Tembakau Sintetis di Kos Jaksel,, Sasar Anak Muda
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.