Dua pelajar di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial RA dan RP ditangkap polisi usai mengkonsumsi sabu. Keduanya patungan bersama sejumlah orang dewasa untuk membeli sabu dan menggunakannya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, sabu itu dibeli oleh para tersangka dari luar Lombok Utara. RP menngggadaikan HP-nya untuk dapat membeli sabu, sedangkan RA membeli sabu menggunnakan uang sakunya.
“Mereka urunan beli. Sharing, bahasa di dunia narkotika. Mereka membeli di Mataram, kemudian ke wilayah Lombok Utara mencari tempat bersenang-senang,” ujar Diana, Selasa (18/8).
Dari RP polisi mengamankan sabu seberat 0,20 gram. Sementara dari RA polisi mengamankan sabu sekitar 0,06 gram.
“Karena pergaulannya, rasa penasarannya mungkin mendengar teman-temannya memakai. Pergaulannya terlalu bebas untuk seukuran anak-anak seperti itu,” kata Diana.
Berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka ditetapkan sebagai penggguna narkoba. Tidak ada bukti mereka menjadi pengedar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua anak tersebut ditemukan alat bukti yang cukup menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri atau sebagai penyalahguna,” jelasnya.
Polisi tidak menahan RA dan RP. Namun proses hukum akan tetap berjalan sesuai Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya tetap wajib menjalani proses hukum dan melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan," kata Diana.






Komentar (0)