Siswa SMK Aniaya Adik Kelas di Kebumen Dikeluarkan dari Sekolah

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Siswa salah satu SMK swasta di Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menganiaya adik kelasnya dikeluarkan dari sekolah. Pelajar kelas 11 tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap korban.

Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Pihak sekolah telah memberikan sanksi berupa skorsing dan mengembalikan Anak kepada orang tuanya.

"Selanjutnya, Anak akan dikembalikan kepada orang tuanya sesuai penanganan yang dilakukan pihak sekolah," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar pelaku dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

"Langkah kami memberikan skorsing, pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain," jelasnya.

Ikhsan juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas terjadinya peristiwa tersebut.

"Kami mohon maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut," ucap Ikhsan.

Berpeluang Diselesaikan Lewat Diversi

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengatakan perkara tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.

Menurut Darsun, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah diversi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi," jelas Darsun.

Aniaya Adik Kelas karena Cemburu

Sebelumnya, polisi menetapkan pelajar kelas 11 tersebut sebagai tersangka setelah diduga melakukan perundungan dan kekerasan terhadap adik kelasnya.

Aksi kekerasan tersebut diketahui dilatarbelakangi masalah asmara. Korban berinisial K (16) diketahui mengikuti akun Instagram kekasih pelaku pada Kamis (6/8). Keduanya kemudian saling berkirim pesan melalui media sosial.

Pelaku yang mengetahui hal tersebut kemudian mengajak korban ke belakang sekolah pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi tersebut, korban kemudian dianiaya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melibatkan Bapas, Dinas Sosial, serta pihak sekolah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo Mahasiswa Hari Ini, BEM UI Minta Aparat Jangan Mengulang Kejadian Juni
• 13 jam lalu
0
thumb
Kejagung Periksa 5 Saksi dari Kemenhut Terkait Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
• 8 jam lalu
0
thumb
Momen Mendagri Disetop Ibu-ibu Nagekeo Korban Gempa NTT
• 8 jam lalu
0
thumb
Pasar Rumah Tapak Masih Kuat, Tingkat Penjualan Tembus 90% di Semester I 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
RAPBN 2027: Dana Desa Melonjak Jadi Rp 77 T, Buat Cicil Utang Kopdes Merah Putih
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.