JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.
BACA JUGA:Bakal Uji Legalitas Penggeledahan dan Penetapan Tersangka, Tim Febrie Adriansyah Mantap Hadapi Praperadilan
Kuasa hukum meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Saksi Pihak Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selain upaya paksa, kuasa hukum meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Permohonan tersebut terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.
Dalam permohonannya, kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berduka atas Wafatnya Sutrimo, Buka Suara Soal Ekshumasi
Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.
"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Farizi.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)