BYD M6 DM dipasarkan di Indonesia dengan banderol mulai dari Rp298 juta hingga Rp390 juta. Kehadirannya menambah pilihan di segmen MPV elektrifikasi.
Terdapat 5 varian yang resmi diluncurkan hari ini, yaitu Classic Standard Rp298 juta, lalu Classic Dynamic Rp318 juta, lalu Cross Advanced Rp360 juta, Cross Superior Rp380 juta dan Cross Captain Seat Rp390 juta.
Dengan rentang harga tersebut, banyak konsumen yang penasaran soal biaya kepemilikan tak terkecuali pajak tahunannya.
Estimasi pajak BYD M6 DM
Perhitungan pajak BYD M6 DM mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah sebagai salah satu dasar pengenaan PKB.
Baca Juga :
Teknologi Dual Mode BYD: Tiga Platform Hybrid Berbasis Electric-FirstDengan asumsi tarif PKB kendaraan pertama sebesar 2% di DKI Jakarta dan tambahan SWDKLLJ Rp143 ribu, estimasi pajak tahunan BYD M6 DM berada di kisaran Rp2,3 juta–Rp2,7 juta.
Jika mengacu pada tarif PKB 2% dan SWDKLLJ Rp 143.000, berikut rincian perkiraan pajak tahunan berdasarkan masing-masing kode kendaraan:
MEH-FWD-10A6 (4×2) A/T
NJKB: Rp123 juta
Estimasi pajak tahunan: Rp2.726.000
MEH-FWD-10A7 (4×2) A/T
NJKB: Rp122 juta
Estimasi pajak tahunan: Rp2.705.000
MEH-FWD-10T (4×2) A/T
NJKB: Rp104 juta
Estimasi pajak tahunan: Rp2.327.000
MEH-FWD-10Y6 (4×2) A/T
NJKB: Rp113 juta
Estimasi pajak tahunan: Rp2.516.000
MEH-FWD-10Y7 (4×2) A/T
NJKB: Rp112 juta
Estimasi pajak tahunan: Rp2.495.000
MEH-FWD-20T (4×2) A/T
NJKB: Rp105 juta
Estimasi pajak tahunan: Rp2.348.000
MEH-FWD-20Y6 (4×2) A/T
NJKB: Rp116 juta
Estimasi pajak tahunan: Rp2.579.000
MEH-FWD-20Y7 (4×2) A/T
NJKB: Rp115 juta
Estimasi pajak tahunan: Rp2.558.000
Dari rincian tersebut, varian dengan NJKB tertinggi, estimasi pajaknya sekitar Rp2,7 jutaan per tahun. Sedangkan varian dengan NJKB terendah, pajaknya sekitar Rp2,3 jutaan per tahun.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)






Komentar (0)