Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis (13/8).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Digeledah KPK

Kondisi rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK RI, Kamis malam (13/8/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Kasus itu terkait dugaan korupsi pada proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkot Bengkulu.

BACA JUGA: Jusuf Kalla: Rakyat Aceh Selalu Ingin Damai

"Artinya, pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Budi menyebut KPK pada saat ini sedang mendalami apakah ada keterlibatan anggota DPRD Kota Bengkulu dalam mengusulkan proyek yang diduga dikorupsi atau bahkan turut menikmati aliran uang.

BACA JUGA: Pernyataan Menko Polkam soal Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh, Singgung Pidana

"Apakah kemudian ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif, atau kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya masih didalami. Kami akan update nanti," ujarnya.

Dia mengatakan KPK sejauh ini menduga aliran uang kasus tersebut mengalir kepada aparatur sipil negara hingga penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Untuk detailnya siapa saja belum bisa kami sebutkan karena memang ini masih maraton dilakukan penyidikannya ya, baik pemeriksaan para saksi maupun penggeledahan di sejumlah lokasi," kata dia.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.(Ant/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BI Bebaskan Biaya QRIS untuk Seluruh Merchant Mulai 1 Oktober 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Polda Jateng Kirim 10 Truk Bantuan dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT
• 12 jam lalu
0
thumb
UMKM DKI siapkan 600 ribu porsi kuliner gratis saat Pesta Rakyat
• 22 jam lalu
0
thumb
Tepuk Tangan Menggema di Istana Usai Paskibraka Sukses Kibarkan Merah Putih
• 16 jam lalu
0
thumb
Data Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Flores 2026, Berikut Sebarannya
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.