Hmm, Febri Adriansyah Minta 74 Kg Emas dan Uang Dikembalikan di Sidang

jpnn.com
47 menit lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti berupa emas sebanyak 74 kilogram dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Dalam permohonannya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan petitum yang meminta pengembalian seluruh barang yang disita. "Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri Diansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, UBS Rp 2,747 Juta Per Gram

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus tersebut.

Seusai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan, yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga. "Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

BACA JUGA: Eks Direktur Bea Cukai Disidang Perdana Kasus Rekayasa Ekspor CPO

Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto, diminta untuk dikembalikan. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2026, Naik Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Unik, Bendera Merah Putih 17 Meter Dibentangkan di Tarakan
• 22 jam lalu
0
thumb
Paripurna DPR Tetapkan Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031
• 3 jam lalu
0
thumb
Wakili Presiden Prabowo, Mensesneg Sampaikan Terima Kasih pada Warga yang Datang Upacara HUT ke-81 RI
• 20 jam lalu
0
thumb
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tunggu Peraturan Menkeu
• 17 jam lalu
0
thumb
Dicegat ke Bundaran HI, Massa BEM UI Sempat Saling Dorong dengan Polisi
• 17 menit lalu
0
Berhasil disimpan.