Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipastikan siap menjalankan program insentif pembelian motor listrik. Namun, kebijakan itu belum dapat diterapkan karena masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian mengatakan, Kemenperin sebagai kementerian teknis telah menyiapkan aspek pelaksanaan program.
Kepastian implementasi, kata dia, tetap bergantung pada terbitnya aturan dari Kementerian Keuangan.
“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurut Agus, kewenangan penerbitan PMK berada di Kementerian Keuangan. Karena itu, Kemenperin belum dapat memastikan kapan insentif motor listrik tersebut mulai berlaku.
“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” jelasnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa penentuan merek motor listrik yang nantinya memperoleh insentif dilakukan melalui pembahasan lintas lembaga.
“Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” imbuh Agus dilansir dari Antara.
Rencana pemberian insentif motor listrik sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026. Pemerintah mengusulkan agar program tersebut dapat diberlakukan pada tahun ini.
Insentif direncanakan diberikan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan program tersebut mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Purbaya menyebut besaran insentif dalam kajian awal berada di kisaran Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik. Namun, nominal tersebut masih dapat berubah karena pemerintah masih melakukan finalisasi kebijakan.
Kajian program tersebut dilakukan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)