DPR RI menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Penetapan tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR telah menyampaikan hasil pembahasan dan pemilihan Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
“Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli hal Pengusulan Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031,” kata Dasco.
Dasco mengatakan, Nuzran Joher diusulkan sebagai Ketua Ombudsman berdasarkan hasil pembahasan dan pemilihan di Komisi II DPR.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031,” ujar Dasco.
Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi DPR atas penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman.
“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, DPR menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 menggantikan Hery Susanto.
Gantikan Hery SusantoSebelumnya, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap.
Hery diduga menggunakan kewenangannya saat menjadi Komisioner Ombudsman untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan PT Toshida Indonesia.
Dugaan suap tersebut diterima Hery pada 2025 saat masih menjabat Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, Hery kembali dilantik sebagai Komisioner Ombudsman periode 2026-2031 dan kemudian terpilih menjadi ketua.
Enam hari setelah pelantikan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka.
Majelis Etik Ombudsman kemudian menyatakan Hery melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Hery dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.






Komentar (0)