JAKARTA, KOMPAS.TV - Hendri Jayadi selaku ahli yang diajukan pihak Kejaksaan selaku termohon pada gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, berpendapat, jaksa penuntut umum (JPU) boleh melakukan koreksi atas surat dakwaan.
Dokter Tifa adalah terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Hendri, Pasal 1 angka 15 dalam KUHAP 20 tahun 2025 merupakan definisi normatif tentang praperadilan.
Dalam Pasal 1 angka 15, kata dia, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, hingga pemberi bantuan hukum.
Namun, menurut dia, definisi itu tidak bisa ditafsirkan secara luas.
Baca Juga: Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 12 Agustus 2026
“Artinya, mekanisme praperadilan itu diatur di pasal 158 menjadi objeknya dan seterusnya dan juga pasal 89, sehingga tidak bisa ada penafsiran lain daripada itu,” kata Hendri dalam sidang praperadilan dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Mengenai apakah tindakan penuntut umum yang menyusun kembali surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan negeri dapat dikualifikasikan sebagai upaya paksa ataukah murni tindakan administrasi penuntutan, ia menyebut itu merupakan bagian dari pelaksanaan dominus litis Kejaksaan.
“Tindakan penuntut umum melakukan koreksi terhadap surat dakwaan itu dimungkinkan dalam suatu proses persidangan,” tegasnya.
“Dan itu merupakan bagian dari pelaksanaan dominus litis jaksa sebagai dalam rangka penguasa perkara atau pemilik perkara. Tindakan itu adalah tindakan yang menurut saya sesuai dengan ketentuan undang-undang.”
Sebab, kata Hendri, dalam konteks dakwaan diubah atau direvisi, ada satu peristiwa hukum terkait kenapa dakwaan itu harus diubah.
Ia kemudian mencontohkan sebuah perkara serupa, yakni jaksa memperbaiki surat dakwaannya.
“Ketika dakwaan jaksa dinilai oleh hakim tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, dan diputus dalam putusan sela, maka jaksa sebagai penuntut umum, berdasarkan pasal 75 ayat 4 diberikan kesempatan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap dakwaan itu,” bebernya.
Baca Juga: Dokter Tifa: jika Sidang Saya Dipaksakan untuk Jalan, maka Terjadi 3 Eror
“Diberikan kesempatan satu kali. Lalu kemudian diperiksa kembali. Sehingga tindakan dakwa, tindakan penuntut umum melakukan revisi terhadap dakwaan itu ada penemuan,” jelasnya.
Mengenai apakah tindakan penuntut umum yang melimpahkan kembali berkas perkara dengan dakwaan yang disempurnakan berdasarkan pasal 75 ayat 4 KUHAP dapat disamakan secara analogi dengan penghentian penuntutan, ia menyebut hal itu berbeda.
“Tindakan penuntut umum melakukan perbaikan dalam dakwaan berdasarkan pasal 75 ayat 4 KUHAP itu tidak dalam konteks menghentikan penuntutan,” tegasnya.
“Saya tegaskan, tidak dalam konteks menghentikan penuntutan, tetapi diberi kesempatan kepada penuntut umum satu kali untuk melakukan perbaikan karena dinilai dakwaan jaksa cacat formil atau disusun secara tidak cermat, jelas, dan lengkap.”
Sehingga, lanjut Hendri, pada saat itu kedudukan subjek yang diperiksa tetap sebagai terdakwa.
“Tidak mundur perkaranya menjadi tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Praperadilan Dokter Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu Mestinya Masuk Pokok Perkara
Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi pada Kamis, 23 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima eksepsi dokter Tifa.
"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," kata Ketua majelis hakim Christina Endarwati membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kala itu.
Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
JPU kemudian melimpahkan kembali berkas perkara dokter Tifa ke PN Jakarta Timur (Jaktim).
Pada 29 Juli 2026, juru bicara PN Jaktim, Immanuel, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma Pengadilan Negeri telah menerima kembali limpahan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelas Immanuel.
Dokter Tifa pun mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan dokter Tifa diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," demikian keterangan di laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip, Selasa, 4 Agustus 2026.
Termohon dalam gugatan praperadilan dokter Tifa ini, yakni Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- praperadilan dokter tifa
- dokter tifa
- praperadilan
- pn jakarta selatan
- gugatan praperadilan
- jokowi






Komentar (0)