Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar nol persen alias gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Langkah tersebut diharapkan memperluas manfaat ekonomi digital secara inklusif sekaligus mendukung daya beli masyarakat.
"Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional," kata Destry di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026. Apa itu MDR QRIS? MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) atas transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Baca Juga :
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai di QRIS(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Ketentuan MDR QRIS Untuk merchant usaha mikro (UMI), BI mempertahankan MDR nol persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara transaksi UMI dengan nominal lebih dari Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Kebijakan MDR nol persen juga diperluas kepada merchant usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) untuk transaksi hingga Rp100 ribu. Untuk transaksi di atas Rp100 ribu, merchant pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Perluasan ini mengubah cakupan kebijakan sebelumnya yang mengenakan MDR sebesar 0,7 persen untuk transaksi pada kategori merchant tersebut.
BI juga menetapkan ketentuan MDR untuk sejumlah kategori merchant khusus. Untuk merchant kategori pendidikan, transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR nol persen. Sementara transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR sebesar 0,6 persen.
Adapun transaksi QRIS pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga Rp100 ribu dikenakan MDR nol persen. Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR sebesar 0,4 persen.
BI juga menetapkan MDR nol persen persen untuk sejumlah transaksi layanan publik dan pemerintah. Kategori tersebut mencakup Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P), seperti bantuan sosial (bansos), serta People to Government (P2G), antara lain pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial atau nirlaba.





Komentar (0)