PONOROGO, iNews.id - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jawa Timur, menerima remisi kemerdekaan. Bahkan, tiga narapidana kasus korupsi atau napi koruptor ikut mendapatkan pengurangan masa pidana.
Total ada 115 narapidana dari 198 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo yang mendapat remisi. Tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Kepala Rutan Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, penerima remisi terdiri atas lima narapidana perempuan dan 110 laki-laki.
"Kami usulkan untuk remisi ada 115 orang, terdiri atas lima perempuan dan 110 laki-laki. Kalau yang bebas langsung atau dapat RU II itu ada 7 orang," ujarnya dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (17/8/2026).
Agung menjelaskan, mayoritas narapidana yang memperoleh remisi merupakan warga binaan yang tersandung perkara pidana umum. Kasusnya antara lain penipuan, pencurian, penggelapan, dan sejumlah tindak pidana lainnya.
Baca Juga:Tragis! Nelayan di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tenggelam Diduga Terlilit Jaring IkanBesaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pengurangan masa pidana diberikan sesuai ketentuan serta mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani narapidana.
Namun, dari ratusan penerima remisi tersebut terdapat tiga warga binaan yang tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya juga mendapatkan remisi.
"Ada koruptor yang kami usulkan (dapat remisi), ada tiga dan semuanya dapat," katanya.
Agung menegaskan, remisi merupakan hak narapidana yang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
"Remisi itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan syarat administratif enam bulan, berkelakuan baik dan sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa kita usulkan," ucapnya.
Jumlah penerima remisi pada HUT ke-81 RI tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan. Pengurangan masa pidana diberikan secara terukur dengan mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
#jatim





Komentar (0)