Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Proses persidangan akan memutuskan sah atau tidaknya upaya paksa kepolisian dan Kejaksaan Agung menyita barang bukti dalam kasus Febrie.
"Dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini di Jakarta, Selasa (18/8) dikutip dari Antara.
Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan ini, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Gugatan ini terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan Febrie Adriansyah.
Kubu Febrie Adriansyah telah menyerahkan dokumen pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Dokumen tersebut menyinggung setidaknya sembilan kejanggalan yang dirangkum menjadi enam pokok persoalan.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan seluruh kejanggalan yang tercantum dalam dokumen pra-peradilan kliennya merupakan indikasi pelanggaran hukum acara. Febri mensinyalir jumlah kejanggalan tersebut mencapai belasan tindakan, namun tidak merinci apa saja tindakan tersebut.
"Dalam beberapa hari ini, kami menemukan jauh lebih banyak dari sebelumnya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara. Hal tersebut kami tuangkan dalam dokumen fisik pra-peradilan," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).





Komentar (0)