Mediaapakabar.com- Rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendadak digerebek personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (11/8/2026) siang.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima keluhan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya transaksi narkotika.
Tak mau membuang waktu, polisi langsung menyergap rumah yang diduga dijadikan tempat jual beli sabu itu. Tiga wanita yang berada di dalam rumah akhirnya diringkus.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/2026) pagi.
Ketiga wanita tersebut masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas jual beli narkoba, mulai dari menerima uang, menyerahkan barang, hingga menyimpan narkotika.
Yang membuat modus mereka cukup mencolok, transaksi ternyata dilakukan tanpa bertatap muka dengan pembeli. Sabu diserahkan melalui balik jendela rumah.
“Dalam setiap transaksinya, para pelaku tidak pernah bertemu dengan pembelinya, karena transaksi selalu dilakukan dari balik jendela rumah,” kata Rafli.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan hubungan keluarga di antara para tersangka. ER diketahui merupakan mertua dari HD.
“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita dua paket sabu berukuran besar dengan berat total 5,56 gram serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Ketiga wanita tersebut diduga baru menjalankan bisnis haram itu sekitar satu bulan. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang mereka.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami masih mengejar pelaku-pelaku lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok,” tegas Rafli.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkasnya.(MC/Red)






Komentar (0)