Mulai 1 Oktober, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu untuk UMKM Mikro Bebas MDR

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi QRIS. (Sumber: QRIS.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Dengan kebijakan baru ini, transaksi QRIS hingga Rp500.000 untuk usaha mikro (UMI) tidak dikenakan MDR. 

Sementara itu, batas transaksi yang memperoleh MDR 0 persen juga diperluas untuk kategori usaha kecil, menengah, dan besar.

Baca Juga: Anggota DPR Prihatin QRIS Digunakan untuk Deposit Judol: Membahayakan, Bisa Menyasar Anak-Anak

MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dalam setiap transaksi menggunakan QRIS. 

Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Bukan Hanya Usaha Mikro

BI tidak hanya melanjutkan kebijakan MDR 0 persen bagi usaha mikro, tetapi juga memperluasnya kepada kategori merchant reguler lainnya.

Untuk usaha kecil, menengah, dan besar (UKE/UME/UBE), transaksi QRIS hingga Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Perluasan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transaksi bagi merchant sekaligus mendorong semakin luasnya penggunaan QRIS dalam aktivitas ekonomi.

Rincian Tarif MDR QRIS Mulai 1 Oktober 2026

Berikut rincian kebijakan MDR QRIS terbaru berdasarkan jenis merchant dan nominal transaksi:

  • Usaha Mikro (UMI): transaksi sampai dengan Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen. Transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3 persen.
  • Usaha Kecil, Menengah, dan Besar (UKE/UME/UBE): transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,7 persen.

Baca Juga: Hukum Kotak Amal dan QRIS saat Khotbah Jumat, Makruh atau Mubah?

  • Merchant Pendidikan: transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,6 persen.
  • SPBU: transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,4 persen.

Dengan demikian, tidak seluruh transaksi QRIS menjadi bebas MDR. Besaran tarif tetap bergantung pada kategori merchant dan nominal transaksi.

Siapa yang MDR-nya 0 Persen?

BI juga menetapkan MDR 0 persen untuk sejumlah kategori transaksi tanpa mencantumkan batas nominal transaksi dalam rincian kebijakan tersebut.

Kategori tersebut meliputi Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti penyaluran bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak dan paspor.

Donasi sosial dan transaksi nirlaba juga dikenakan MDR 0 persen.

Perluasan kebijakan MDR 0 persen diharapkan memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha, terutama dalam transaksi dengan nominal yang masuk dalam batas pembebasan.

Sebagai contoh, pedagang mikro yang menerima pembayaran QRIS sebesar Rp100.000 atau Rp300.000 tidak dikenakan MDR mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pembayaran digital di kalangan pelaku usaha dan memperluas manfaat ekonomi digital kepada masyarakat.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Penipuan Daftar Nikah Gunakan Logo Kemenag dan QRIS Palsu

BI: Sistem Pembayaran Urat Nadi Aktivitas Ekonomi

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, tetapi merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, inovasi dengan produktivitas, serta kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry di Jakarta, Senin (17/8/2026), dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan MDR 0 persen diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ryan.

Kebijakan terbaru BI bukan berarti seluruh transaksi QRIS otomatis bebas biaya.

Untuk usaha mikro, MDR 0 persen berlaku pada transaksi hingga Rp500.000. Jika nilai transaksi melebihi nominal tersebut, merchant dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.

Sementara itu, untuk usaha kecil, menengah, dan besar, MDR 0 persen hanya berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000. Transaksi di atas nominal tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Melalui perluasan kebijakan ini, BI berharap sistem pembayaran digital semakin efisien dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya saing pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: PPATK Ungkap QRIS Paling Banyak Digunakan untuk Transaksi Judol

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • QRIS
  • MDR QRIS
  • UMKM
  • Bank Indonesia
  • pembayaran digital
  • ekonomi digital
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Cuma Teori, Universitas Ciputra Jakarta Bikin Maba Langsung Jago Bisnis
• 21 jam lalu
0
thumb
81 Tahun RI Merdeka, Kisah Jatuh Bangun Ekonomi Era Soekarno-Prabowo
• 18 jam lalu
0
thumb
Cerita Paskibraka Pembawa Baki Penurunan Bendera di Istana Asal Papua, Sempat Gugup Tapi Bangga
• 4 jam lalu
0
thumb
Polri Bongkar Rantai Perdagangan Hasil PETI di Riau, Lokasi Tambang dan Toko Emas Digeledah
• 2 jam lalu
0
thumb
Wakili Presiden Prabowo, Mensesneg Sampaikan Terima Kasih pada Warga yang Datang Upacara HUT ke-81 RI
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.