Polri Bongkar Rantai Perdagangan Hasil PETI di Riau, Lokasi Tambang dan Toko Emas Digeledah

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.

Polri Bongkar Rantai Perdagangan Hasil PETI di Riau, Lokasi Tambang dan Toko Emas Digeledah

IDXChannel - Polri membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau. Pembongkaran mulai dari lokasi tambang di Kabupaten Kuantan Singingi hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:
Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Polisi dan Petugas Gabungan di Riau Diserang Penambang

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Dia menambahkan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DI (40), pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang diduga menerima dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal.

Baca Juga:
Polisi Tahan Dua Tersangka Baru di Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal

Kasus bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Dari pengembangan penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.

Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar. Penyidik kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Ade mengatakan, penyidik akan melakukan financial analysis untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” katanya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan melalui pendekatan following the money untuk mengejar pihak yang membiayai maupun menikmati hasil kejahatan.

“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Ade.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo Hari Ini 18 Agustus 2026, 9.242 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
• 3 jam lalu
0
thumb
Tim Unper dan Unsil Ciptakan Inovasi MMB Dongkrak Produktivitas Domba
• 59 menit lalu
0
thumb
Hadiri HUT ke-81 RI! Intip Kisah Inspiratif Istri Soekarno, Ratna Sari Dewi
• 19 jam lalu
0
thumb
Momen Menteri Trenggono Upacara HUT RI di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya
• 19 jam lalu
0
thumb
Ekonom Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di RAPBN 2027 Sulit Dicapai
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.