Bareskrim Polri menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal India yang menyelundupkan emas ke Dubai. Kedua tersangka diduga menyelundupkan hingga 30 Kg emas per hari.
"Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Irhamni mengatakan dua orang tersebut telah berada di Indonesia sejak 2 bulan lalu dengan menggunakan visa kerja perdagangan. Emas yang diselundupkan itu juga berasal dari pertambangan ilegal.
"Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," ujarnya.
Bareskrim menangkap dua orang itu di Jakarta Utara. Polisi masih memburu kelompok lain yang terlibat.
"Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang," tuturnya.
(ial/haf)






Komentar (0)