Terbongkar, Ini Peran 9 Tersangka Jaringan Judi Online Kamboja Modus Deposit Pulsa

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Terbongkar, Ini Peran 9 Tersangka Jaringan Judi Online Kamboja Modus Deposit PulsaNasional | okezone | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 20:23Dengarkan Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran sembilan tersangka dalam jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa sebagai sarana deposit perjudian. Para tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengelola transfer pulsa, hingga penampung hasil transaksi yang diduga berasal dari aktivitas judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Adapun sembilan tersangka yakni AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV. Mereka diamankan dalam penggerebekan serentak yang dilakukan Bareskrim Polri di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Kota Pekanbaru, Riau; Medan Johor dan Medan Kota, Sumatera Utara; serta Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Dari sembilan tersangka ini, kami sudah merinci perannya masing-masing," kata Wira di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga:Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital

Wira menjelaskan, tersangka AI berperan menyediakan rekening atas nama orang lain yang digunakan sebagai rekening penampung. Rekening tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemiliknya dan digunakan untuk mendukung operasional perjudian online.

"Dia menyediakan rekening atas nama orang lain. Jadi dia pakai rekening orang lain yang didapatkan dengan cara membeli dari orang tersebut," ujarnya.

Selain itu, AI juga menyediakan rekening yang digunakan sebagai sarana withdraw atau penyaluran dana kepada para pemain.

"Selain itu, tersangka AI juga menyediakan rekening yang digunakan untuk sebagai withdraw. Withdraw ini adalah sarana untuk membagikan hadiah atau membagikan keuntungan daripada para pemain," katanya.

Sementara itu, tersangka J berperan sebagai pengendali rekening penampung atas nama FN yang terhubung dengan jaringan transfer pulsa dalam operasional situs judi online tersebut. "Tersangka yang kedua dengan inisial J, ini merupakan pengendali dan pemegang rekening penampung atas nama FN," ucap Wira.

Baca Juga:Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

Adapun tersangka LS dan KS bertugas sebagai admin transfer pulsa. Keduanya membagikan nomor telepon yang digunakan untuk menampung pulsa hasil deposit pemain serta melakukan pembayaran kepada admin yang berada di Kamboja.

"Tersangka LS, ini merupakan admin yang melakukan transfer pulsa yang bertugas melakukan share terhadap nomor-nomor handphone yang akan dijadikan sebagai tempat untuk menampung pulsa yang dikirim dari admin, kemudian melakukan pembayaran kepada admin yang ada di Kamboja," ujarnya.

Menurut Wira, LS dan KS berada di bawah kendali tersangka AV yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut. "Tersangka AV ini merupakan pengendali admin pulsa yang merupakan boleh dikatakan atasannya daripada tersangka LS maupun tersangka KS, yang memiliki akses dengan admin-admin yang ada di Kamboja," katanya.

Sementara tersangka S berperan sebagai agen yang menyediakan nomor telepon untuk menampung pulsa hasil deposit perjudian online. Nomor tersebut kemudian diserahkan kepada AV untuk digunakan dalam operasional situs.

"Tersangka S, ini agen yang menyediakan nomor handphone yang akan diberikan kepada saudara AV yang nantinya akan diisi pulsa yang merupakan hasil dari judi online," ujarnya.

Baca Juga:15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Kemudian, tersangka N diketahui sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran maupun transaksi yang berkaitan dengan transfer pulsa yang terhubung dengan situs judi online.

"Tersangka N, ini merupakan pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka S untuk menerima pembayaran ataupun transaksi berkaitan dengan transfer pulsa yang terhubung dengan situs judi online," kata Wira.

Selanjutnya, tersangka TW berperan mengendalikan token rekening atas nama N sekaligus mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang berasal dari hasil deposit perjudian online.

"Tersangka TW merupakan admin atau agen daripada tersangka S yang berperan mengendalikan token rekening atas nama N untuk melakukan transaksi dan bertugas mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa yang telah diisi yang berasal dari admin judi online," ujarnya.

Sedangkan tersangka RV berperan sebagai penampung pembelian pulsa yang berasal dari hasil pengisian pulsa para pemain judi online.

"Tersangka berikutnya adalah dengan inisial RV, ini merupakan orang yang menampung pembelian pulsa dari hasil pengisian pulsa yang merupakan hasil daripada perjudian online," kata Wira.

Baca Juga:Kurangi Parkir Liar, DPR Usulkan Pembangunan Shelter Ojol di Setiap Kecamatan

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Penyidik juga menyita 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, mata uang asing, perhiasan, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Modus baru perjudian online ini memanfaatkan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit pemain. Jaringan yang terhubung dengan operator di Kamboja tersebut tercatat memiliki transaksi lebih dari Rp890 miliar dan melibatkan sembilan tersangka.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bangun Bursa Komoditas Strategis, Mulai Beroperasi 1 Januari 2027
• 7 jam lalu
0
thumb
KPK Cari Pemilik Emas 1,3 Kg Terkait Kasus KPP Banjarmasin
• 4 jam lalu
0
thumb
Dasco: DPR Bahas Terbatas RUU Pemilu Pekan Depan, Semua Diajak Termasuk PDIP
• 3 jam lalu
0
thumb
2 Pria di Cirebon Ditangkap, Curi Uang dan Emas Saat Kebakaran
• 16 menit lalu
0
thumb
Perputaran Ekonomi Makassar Half Marathon 2026 Capai Rp55 Miliar
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.