JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan segera mengoperasikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu guna memastikan Indonesia memiliki daya tawar dan wewenang mandiri dalam menentukan harga komoditas ekspor utamanya di pasar global.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Presiden menegaskan, langkah strategis ini diambil untuk mengakhiri ketimpangan historis yang dialami Indonesia selama puluhan tahun sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, hingga karet.
Presiden menyebut bahwa selama ini Indonesia menjual komoditas, tetapi negara lain yang menentukan harganya. Padahal, industri di dalam negeri menanggung biaya produksi. Sementara, pusat keuangan di luar negeri menikmati nilai transaksi dan keuntungannya kendati mereka tidak memiliki komoditas tersebut.
”Keadaan ini harus berani kita ubah," ujar Presiden Prabowo.
Melalui pengoperasian bursa ini, pemerintah memproyeksikan pembentukan Indonesia Reference Price atau harga referensi Indonesia untuk seluruh komoditas ekspor utama. Kehadiran bursa ini diharapkan mampu membangun ekosistem pasar yang dalam, transparan, likuid, dan terpercaya bagi pembeli maupun investor internasional.
Presiden menekankan dengan kehadiran bursa ini, nantinya produsen, petani, eksportir, pembeli, dan investor akan bertemu dalam satu sistem yang diawasi dengan data transaksi yang terang, sehingga ruang manipulasi semakin sempit.
”Kita tidak hanya ingin menjadi penghasil komoditas dunia, kita harus menjadi penentu harga komoditas dunia," tegas Prabowo.
Guna mempercepat realisasi kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target penyelesaian payung hukum penyelenggaraan bursa bersama DPR RI paling lambat pada 17 September 2026.
Sebelumnya diberitakan, pada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang perkembangan ekspor dan impor paruh pertama tahun 2026 menunjukkan, surplus neraca perdagangan nasional menyusut drastis dari tahun lalu.
Pada Januari-Juni tahun ini, surplus neraca perdagangan tercatat ”hanya” 3,58 miliar dolar AS. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu menorehkan surplus hingga lebih dari 19 miliar dolar AS.
Bahkan, secara bulanan, dalam dua bulan terakhir, yakni Mei dan Juni 2026, akumulasi neraca perdagangan Indonesia tercatat defisit. Pada Mei defisit 1,61 miliar dolar AS dan Juni defisit 450 juta dolar AS.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan juga para pelaku usaha karena neraca defisit akan berdampak bagi perekonomian secara keseluruhan.
Dengan neraca perdagangan yang negatif, devisa hasil ekspor akan semakin berkurang sehingga berisiko menurunkan nilai kurs rupiah. Selain itu, secara makroekonomi akan menggerus capaian pendapatan nasional sehingga akan menghambat jalannya pertumbuhan ekonomi.
Pada laporan pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026, kontribusi ekspor barang dan jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23,13 persen. Sebaliknya, dari sisi impor, nilai kontribusinya terhadap PDB mencapai 24,06 persen. Kondisi ini menyebabkan defisit hampir mendekati 1 persen karena nilai impor lebih besar dari valuasi ekspor.
Hasil akhirnya, kontribusi defisit ini turut menyumbang perlambatan ekonomi nasional pada semester I-2026 secara tahunan atau year on year yang tumbuh 5,29 persen.






Komentar (0)