Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa delapan awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap mengatakan delapan awak kapal tersebut sebelumnya telah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026. Mereka kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.
Advertisement
"Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ucapnya, Kamis (13/8/2026).
Seperti dilansir dari Antara, Zulkarnain menjelaskan delapan awak kapal tersebut terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kapal.
"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK (anak buah kapal)," jelasnya.





Komentar (0)