Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu secara terbatas.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen.
“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, Dasco mengatakan DPR akan mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan. Menurutnya, masukan dari partai politik nonparlemen penting dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
“Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” kata Dasco.
“Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu atau revisi Undang-Undang Pemilu,” lanjutnya.
Dasco mengatakan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8). Agenda tersebut akan membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.
“Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu,” kata Dasco.
Dasco Pastikan PDIP Tak DitinggalkanDasco menegaskan, tidak ada partai yang akan ditinggalkan dalam proses pembahasan RUU Pemilu, termasuk PDI Perjuangan (PDIP) yang saat ini berada di luar pemerintahan.
Menurut Dasco, pembahasan di DPR dilakukan secara transparan dan terbuka. Karena itu, seluruh pihak akan diajak terlibat dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
“Sebenarnya tidak ada yang ditinggalkan kalau di DPR ini. Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka, dan tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi yang terbesar di DPR,” tegasnya.






Komentar (0)