JAKARTA - Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Luthfie Hakim, meyakini pasca-mendengarkan pendapat Ahli Hukum Pidana, Didit Wijayanto, yang dihadirkan pihaknya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026) ini, Jaksa tidak berwenang memperbaiki dakwaan tanpa perintah hakim.
“Ahli menyatakan atas pertanyaan saya terkait Pasal 75 ayat 4 yang menerangkan tentang pemberian kesempatan yang diberikan hakim, artinya kalau hakim tidak memberikan kesempatan, tidak boleh dilakukan perbaikan dan memasukkan kembali,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemberian kesempatan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan sebagaimana dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap dakwaan Dokter Tifa atas kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, itu harus berdasarkan perintah hakim. Namun, dalam Putusan Sela, hakim PN Jakarta Timur tidak menyinggung Pasal 75 ayat 4 sebagaimana diklaim Jaksa.
“Ahli menerangkan keterangan dalam pasal itu cukup jelas, tidak boleh ditafsirkan selain dikatakan hakim yang punya kewenangan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum memperbaiki dan mengajukan lagi (surat dakwaan). Once hakim tidak memberikan kesempatan itu (dalam Putusan Selanya),” tuturnya.
Dia menerangkan, Jaksa seharusnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta manakala tidak puas dengan Putusan Sela hakim, sebagaimana hakim PN Jakarta Timur yang menyinggung Pasal 206 dalam pertimbangannya.
“Menurut ahli tadi, kami diperbolehkan untuk menggunakan dasar Pasal 1 angka 15, yaitu praperadilan berwenang memeriksa dan memutus tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan, jadi ini masih dalam ruang lingkup praperadilan,” jelasnya.





Komentar (0)