BK Tidak Kunjung Periksa Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Ada Apa?

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BONE — Penanganan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong (ATW) belum juga menemui titik terang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone hingga kini belum memeriksa Tenri terkait dugaan kekerasan yang dilaporkan seorang staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari (YNS).

Padahal, rencana pemanggilan Ketua DPRD Bone tersebut telah disampaikan Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla sejak 24 Juli 2026. Pemeriksaan disebut diperlukan untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan apakah dugaan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik.

Namun, hingga Kamis (13/8), proses penanganan masih berkutat pada pengaduan dan kelengkapan administrasi.

Sebelumnya, Bahtiar mengatakan BK akan meminta klarifikasi kepada Tenri setelah dugaan penganiayaan terhadap YNS dilaporkan ke Polres Bone dan menjadi perhatian publik.

BK menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Bone. Namun, rencana pemanggilan tersebut belum terealisasi.

Setelah rapat internal bersama tenaga ahli pada 30 Juli 2026, BK menyatakan tidak dapat melakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat yang disampaikan kepada DPRD.

Pengaduan tertulis kemudian menjadi syarat bagi BK untuk melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

Permintaan itu kemudian dijawab Corong Literasi Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie).

Pada Senin (3/8), Ketua Collipujie Andi Afdal menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Andi Tenri ke DPRD Bone. Laporan tersebut meminta BK memeriksa Tenri terkait dugaan pelanggaran etik yang telah menjadi perhatian publik.

Sembilan hari kemudian, atau Rabu (12/8), tim kuasa hukum YNS melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) juga menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap ATW kepada BK.

Namun, sehari setelah laporan kedua masuk, berkas laporan yang diajukan Collipujie justru dinyatakan masih memiliki kekurangan administrasi.

“Setelah melalui pencermatan berkas yang diajukan oleh pelapor organisasi Koalisi Puji, Badan Kehormatan masih ada kekurangan kelengkapan sesuai dengan tata beracara kita di Pasal 28 dan Pasal 29. Hanya kita meminta dulu untuk memperbaikinya paling lambat tujuh hari,” kata Bahtiar Malla, Kamis (13/8).

Bahtiar menjelaskan, salah satu persoalan dalam laporan Collipujie berkaitan dengan tujuan surat pengaduan. Menurut dia, laporan semestinya ditujukan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian didisposisikan kepada BK.

“Termasuk yang ditujukan itu, ditujukan sebenarnya bukan Ketua Badan Kehormatan, tetapi pimpinan. Nanti pimpinan akan mendisposisi ke Badan Kehormatan,” jelasnya.

Selain tujuan surat, laporan juga harus mencantumkan identitas pengadu secara lengkap. Mulai nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat lengkap atau domisili, hingga nomor telepon yang dapat dihubungi.

Identitas pihak yang diadukan juga harus dicantumkan, termasuk nama lengkap serta partai atau fraksi.

Laporan juga wajib memuat uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran. Uraian tersebut meliputi fakta singkat mengenai perbuatan yang dilakukan, tempat dan waktu kejadian, serta bukti awal.

“Kalau sudah termuat yang saya sampaikan tadi, saya pikir itu sudah bisa diregistrasi,” jelasnya.

Untuk sementara, berkas laporan Collipujie dikembalikan kepada pihak pengadu untuk dilengkapi.

Sementara itu, laporan yang disampaikan tim kuasa hukum korban melalui LKBHMI disebut belum dibahas secara internal oleh BK DPRD Bone.

“Belum, belum ada. Belum dibicarakan (laporan LKBHMI) itu, karena pasti kan mungkin masih ada di meja pimpinan, belum ada tembusan di Badan Kehormatan,” kata Bahtiar.

Dengan demikian, dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Andi Tenri sama-sama belum masuk ke tahap pemeriksaan substansi oleh BK.

Laporan Collipujie masih menunggu perbaikan administrasi, sedangkan laporan dari LKBHMI belum sampai ke BK untuk dibahas.

Kritik Keras

Sikap BK DPRD Bone tersebut mendapat respons keras dari Ketua Collipujie Andi Afdal.

Afdal menilai persoalan administrasi tidak seharusnya membuat substansi laporan yang telah disampaikan menjadi tertunda.

“Itu kan surat cuma formalitas prosedural untuk berlangsungnya mekanisme etik BK,” ujar Afdal saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Menurut dia, laporan Collipujie bertujuan meminta BK DPRD Bone menjalankan fungsi etik terhadap dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.

Karena itu, dia berharap BK tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi segera melihat substansi laporan yang disampaikan.

“Padahal sebenarnya ini problem sederhana, terima suratnya, baca esensi dan maksudnya kemudian laksanakan sidang. Jangan coba membodohi publik dengan alasan-alasan normatif,” tegasnya.

Afdal menilai sikap Ketua BK DPRD Bone dalam menangani laporan tersebut menunjukkan adanya kegamangan.

Dia meminta seluruh tahapan penanganan laporan dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengaduan tersebut diproses oleh lembaga legislatif.

Tak hanya mengkritik, Afdal bahkan menantang Ketua BK DPRD Bone untuk melakukan debat terbuka di hadapan publik mengenai penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya undang Ketua BK DPRD debat terbuka disaksikan publik mengenai isu itu supaya clear, jangan ada dusta di antara masyarakat Bone,” tandasnya. (an/zuk)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lalu Lintas Depan Gedung DPR Sempat Ditutup Saat Prabowo Melintas, Klakson Bersahutan
• 6 jam lalu
0
thumb
Yusril: Putusan MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Dapat Diadukan Presiden
• 19 jam lalu
0
thumb
Calon Hakim Agung Ingin Atur AI di Peradilan: Bukan untuk Ambil Keputusan
• 22 jam lalu
0
thumb
Jokowi, JK, Boediono hingga Ma’ruf Amin Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR
• 5 jam lalu
0
thumb
Kasus Mutilasi Pria di Depok: HIV, Donor Darah, dan Emosi Publik
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.