Pemerintah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP baru tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK.
Sementara yang dikabulkan adalah permohonan terkait Pasal 220 mengenai sifat delik penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan.
“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (13/8).
Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegas Yusril.
Ia menjelaskan, lantaran Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata Yusril.
Dalam putusannya, MK memang menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK juga menyatakan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Menurut Yusril, penegasan MK tersebut justru memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelas Yusril
Yusril menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.
“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum tentu akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan dalam menerapkan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa konstruksi KUHP baru mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan pengaturan dalam KUHP sebelumnya. Dalam KUHP baru, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan sehingga proses penuntutan mensyaratkan adanya pengaduan.
MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya.
“Dengan demikian, yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi. Yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 adalah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP, dan penindakannya pun tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden,” papar Yusril.






Komentar (0)