-
-
-
-
-
Eggi Sudjana menegaskan bahwa usulan soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait praperadilan sudah lebih dulu disampaikan olehnya bersama Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang. Menurutnya, hal itu bahkan sudah disampaikan jauh sebelum pihak kuasa hukum dan relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut langkah praperadilan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma sebagai hal yang sia-sia.
"Menurut saya secara fakta, data, dan saksi, atas dasar itu, kami bersama Bang Ricky telah berstatement perlunya Perma, jauh sebelum mereka ngomong," ucap Eggi Sudjana kepada awak media pada hari Rabu (13/08/2026)
Ia menyebut usulan tersebut sudah terukur secara keilmuan hukum, dan tinggal menunggu respons dari MA.
"Artinya itu terukur secara ilmu hukum apabila MA-nya punya kepedulian dan rasa tanggung jawab yang besar kepada negara ini untuk menegakkan keadilan," lanjutnya.
Eggi pun mengimbau Hakim Agung untuk segera merespons usulan Perma tersebut. Ia menegaskan, imbauan ini berangkat dari kepeduliannya terhadap penegakan hukum di Indonesia, bukan atas dasar kebencian kepada pihak Roy maupun dr. Tifa.
"Kawan-kawan yang ada di sana, Hakim Agung, apa usulan kami ini khususnya dari Perma itu, peraturan mahkamah, segera lahirnya supaya stop... bukan kebencian tapi rasa keadilan," ucap Eggi Sudjana.
Senada dengan itu, Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang menambahkan bahwa praperadilan semestinya memiliki batasan, ukuran, dan substansi yang jelas agar prosesnya tidak berlarut-larut.
"Jadi adagium daripada praperadilan itu ada batasannya, ada ukurannya, ada substansinya sehingga semuanya berjalan dengan baik," ucap Ricky Sitohang.
Ricky mengingatkan, tanpa adanya batasan yang jelas, proses praperadilan berpotensi terus berulang tanpa akhir.
"Kalau dibiarkan peluang itu berjalan terus ya jalan terus. Akhirnya sampai 2029 jalan terus praperadilannya," sambungnya.






Komentar (0)