Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bersih dari Suap dan Gratifikasi

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan berlangsung tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.

"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :
Datang ke PN Jaksel, Roy Suryo Doakan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Lancar

Hakim mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat maupun pegawai peradilan dengan tujuan memenangkan perkara.

"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tegasnya.

Baca Juga :
Jalani Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Ingin Lakukan Intellectual Exercise

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Yogya Minta Polisi Usut Perusakan Makam Mertua Djaduk Ferianto
• 5 jam lalu
0
thumb
Gak Bela Salah Satu Kubu, Ruben Onsu dan Sarwendah Sama-sama Kena Semprot Komnas PA
• 14 jam lalu
0
thumb
Pabrik Bingkai di Duren Sawit Jaktim Kebakaran, 22 Unit Damkar Dikerahkan
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Integrasikan SATUSEHAT dan SIAK, Akta Kelahiran Bayi Kini Bisa Terbit Digital
• 16 jam lalu
0
thumb
2 WN Australia Jadi Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Perairan Lombok
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.